Mayoritas Jembatan di Sungai Simo Belum Berizin, Berpotensi Sebabkan Banjir

Jembatan di Sungai Simo yang berpotensi sebabkan banjir. Miftahus Salam/Lingkar.co
Jembatan di Sungai Simo yang berpotensi sebabkan banjir. Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Donas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sudarno menyebut hanya dua jembatan di sepanjang Sungai Simo yang memiliki izin.

Kedua jembatan itu, kata Sudarno, milik PT Garudafood dan PT Sinar Samudra Indo.

“Yang kami ketahui baru ada 2 yang sudah berizin yaitu di jembatan Garuda Food dan PT Sinar Samudera Indo. Mungkin beberapa sudah mengajukan izin ke BBWS, tetapi kami belum mengetahui,” katanya, Senin (22/1/2024)

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Menurutnya, selain tidak memiliki izin, mayoritas jembatan di sepanjang Sungai Simo juga bermasalah. Ia mengungkapkan konstruksi jembatan menyalahi aturan, di mana letaknya dinilai terlalu renda. Akibatnya, ketika musim hujan banyak sampah yang tersumbat, sehingga berpotensi menyebabkan banjir.

“Dalam pembuatan jembatan di sana memang banyak yang belum berizin, Meski beberapa ada yang sudah berizin,” tambah dia.

Ia menjelaskan perizinan pendirian jembatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Izin Mendirikan Jembatan.

Png-20230831-120408-0000

Namun, ia mengakui jika PP tersebut belum masih disosialisasikan di masyarakat.

“Memang kami dalam penanganan sungai khususnya Sungai Simo meskipun itu kewenangan BBWS, kami di daerah tetap akan turun tangan. Khususnya mengenai masalah jembatan yang ada di sepanjang sungai,” jelas Darno.

Untuk mengantisipasi terjadinya banjir, pihaknya saat ini sudah bersurat kepada para pemilik jembatan yang ada di sepanjang Sungai Simo untuk segera mengurus perizinan. Masyarakat bisa segera mengurus ke DPUTR dan tidak dipungut biaya.

“Kemarin kami sudah menginventarisir, dan sudah ada banyak jembatan di sana. Kami juga sudah bersurat ke beberapa untuk segera mengurus perizinan,” pungkasnya.

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps