JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Dengan begitu, Hari Raya Iduladha 2021, jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ketetapan tersebut, dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H secara daring, Sabtu (10/7/2021) sore.
Adapun sidang isbat secara daring dan terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah
Sesi kedua, Menag memimpin langsung sidang isbat secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
Adapun, pada sesi ketiga, Menag mengumumkan hasil sidang isbat.
“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menag.
Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Keputusan penetapan Idul Adha 2021 secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021.
“Dengan begitu, Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” ujar Menag.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini, Menag Yaqut, memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.
Hadir secara daring, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.
“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.
Berikut Panduan Pelaksanaan Iduladha
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut, juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.
“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.
Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag Gus Yaqut, menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan dalam surat edaran.
“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus sampai kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.
“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling