Menjadi PLH Bupati Banjarnegara, Syamsuddin : Siap Jujur dan Konsisten

Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsuddin menyambut Gubernur Ganjar Pranowo di Pendopo Kab Banjarnegara pada Senin (6/9/2021). FOTO: Danang Diska Atmaja/Lingkar.co
Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsuddin menyambut Gubernur Ganjar Pranowo di Pendopo Kab Banjarnegara pada Senin (6/9/2021). FOTO: Danang Diska Atmaja/Lingkar.co

BANJARNEGARA, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi telah menunjuk Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsuddin, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati setempat. Hal tersebut menyusul penetapan, Bupati Budhi Sarwono, menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Syamsuddin menyatakan siap mengemban amanat dari Gubernur Ganjar tersebut. Ia akan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.
 
“Seluruh jajaran OPD siap dan sepakat untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh integritas, jujur dan konsisten,” ujarnya saat memberikan sambutan usai rapat terbuka bersama Gubernur Ganjar di Pendopo Banjarnegara, Senin (6/9/2021).

Syamsuddin Siap Menerima Arahan

Syamsuddin juga mengatakan, ia bersama jajaran pejabat Pemkab sudah siap untuk menerima arahan, Ganjar. Ia meminta, Ganjar, memberi pendampingan dalam mengatur serta menata pemerintahan.
 
“Masa jabatan kurang dari sembilan bulan, jadi harus dilakukan dengan sebaiknya. Kami sudah  menunggu lama pembinaan dari pak Gubernur di sisa masa jabatan ini,” ungkap pria kelahiran tahun 1954 tersebut.
 
Selain itu, Syamsuddin juga berjanji, tidak akan main-main dengan proyek, jual beli jabatan, dan hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, nepotisme serta konspirasi.
 
“Kedepannya kami akan patuh dengan aturan-aturan pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga:

Dukung Penutupan Lokalisasi, GP Ansor Pati: Robohkan Bangunan di Lorok Indah!


 
Ganjar memberikan pesan kepada seluruh pejabat Pemkab Banjarnegara untuk mereformasi diri atas kejadian penangkapan Bupati Budhi Sarwono oleh KPK. Ia menginginkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
 
“Apakah siap berubah atau tidak? Hentikan urusan pungli, gratifikasi dan korupsi. Setuju apa tidak?,” tanya Ganjar pada seluruh pejabat yang hadir, dan mereka menyatakan setuju.
 
Sebelumnya, Budhi Sarwono menjadi sorotan publik usai KPK menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada, Jumat (3/9/2021). Selain Budhi, KPK juga menetapkan Kedy Afandi sebagai pihak swasta terkait pengadaan barang Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
 
Keduanya bakal dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Penulis : Danang Diska Atmaja l Humas Jateng
Editor: Nadin Himaya