Lingkar.co – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang pakaian Pasar Senen berjualan bekas impor sampai stok habis.
“Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis,” kata MenkopUKM Teten Masduki.
Ia menyampaikan hal itu usai melakukan dialog dengan para pedagang Pasar Senen, di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dialog tersebut digelar bersama pedangan untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor. Ikut hadir dalam kesempatan itu, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu.
Kendati demikian, Menteri Teten menegaskan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal,” ucap MenkopUKM.
Sebab, menurut Teten, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor, “Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal,” ujarnya.
MenkopUKM lantas menegaskan, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Oleh karena itu butuh langkah-langkah koordinasi lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan,” kata Menteri Teten.
Sementara, Mendag Zulkifli menegaskan, pelarang berdagang pakaian bekas impor adalah amanat Undang-undang (UU).
“Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu,” kata Zulkifli.
Mendag menjelaskan, UU yang berlaku, melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur. “Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum,” ujar Mendag.
Khusus terkait pakaian impor bekas, lanjutnya, pemerintah akan terus mengejar dan memberantas para penyelundupnya. Meskipun demikian, ia mengakui dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal.
“Saya bersama Pak Teten dan Pak Adian menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis,” kata Mendag.
Oleh karena itu, Mendag berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengejar pelaku penyelundupannya.
“Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar,” kata Zulkifli.
Sementara, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri tersebut dalam acara dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen.
“Dibutuhkan nyali yang besar untuk bisa hadir dalam pertemuan seperti ini. Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul, yang penting sekarang para pedagang bisa dagang,” ujar Adian. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat