Dinas Perdagangan Kota Semarang Harapkan Betonisasi Bisa Dipercepat

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis. Foto: Alan/lingkar.co

Lingkar.co – Dinas Perdagangan Kota Semarang Harapkan pengerjaan betonisasi jalan di Pasar Penggaron bisa rampung dalam waktu dekat, sehingga bisa semakin memperlancar akses pedagang maupun pembeli.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis, jalanan sisi selatan dan timur sudah dibeton oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Saat ini, sisi utara mulai dikerjakan, ia berharap dalam waktu dekat sudah selesai.

“Perkerasan jalan yang sebelumnya ada di sisi selatan saja yang dibeton, ini mulai dikerjakan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Semoga saja nanti jalan mulai masuk sampai keluar (Pasar Penggaron, red.), harapan kami juga dibeton semua,” ujarnya, Senin (27/3/2023).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Nurkholis mengakui, spesifikasi konstruksi pengerjaan jalan di Pasar Penggaron semula paving, tetapi karena banyak pedagang grosir buah, tentunya harus menyesuaikan agar tidak cepat rusak.

“Karena dikonstruksi semula itu untuk Pasar Klithikan (Penggaron, red.) itu paving ya. Sehingga, ada buah-buah grosir itu kan kendaraannya cukup berat maka perlu disesuaikan,” ungkapnya.

Untuk target pengerjaan, ia berharap pada bulan puasa ini proyek betonisasi jalan di Pasar Penggaron bisa rampung.

Png-20230831-120408-0000

Menurutnya, akses jalan memang sangat krusial, terutama bagi pedagang Pasar Penggaron yang banyak pedagang grosir buah yang harus melakukan aktivitas bongkar muat.

“Semoga saja, Insya Allah sampai puasa ini bisa selesai sehingga yang berkaitan dengan sarana prasaraa bisa terfasilitasi. Paling tidak membantu untuk ‘dropping’ pedagang. Kalau jalannya rusak masuknya suit. Apalagi, posisi muatan penuh adalah buah,” ujarnya.

Selain jalan, lanjutnya, fasilitas lain juga sudah mulai dibenahi, seperti penerangan yang sudah dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Alhamdulillah, penerangan Alhamdulillah kemarin sudah dibantu OPD (organisasi perangkat daerah) Disperkim,” pungkas Nurkholis. (*)

Kesulitan Skrining Toko Baru

Sementara, terkait penerapan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS), Dimas Perdagangan mengaku cukup kesulitan

Sebab, pemerintah tidak dapat melakukan skrining langsung terhadap munculnya beragam toko modern baru di Kota Semarang seiring diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2021. Menurutnya, Perda Kota Semarang belum sesuai dengan aturan PP yang baru.

“Di peraturan baru, dapat NIB tidak perlu face to face untuk izin toko modern. Kalau mememuhi syarat administrasi ya keluar NIB. Kadang-kadang menyulitkan kami di dalam aspek pengendalian,” beberrnya.

“Memang harus ada perubahan perda. Kami harus mengikuti aturan di atasnya,” ungkapnya.

Di sisi lain Kabid Bina Usaha Disdag Kota Semarang, Lilis Wahyuningsih mengatakan, sistem OSS memang memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan izin. Pasalnya, pelaku usaha bisa mengurus langsung tanpa harus bertatap muka, kecuali izin usaha risiko tinggi.

“Kalau risiko rendah tidak ada survei. Langsung terbit otomatis NIB. Makanya, kami kesulitan monitoring dan pengawasannya,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia pun mengakui Disdag cukup kesulitan dalam pengawasan dan pengendalian toko modern.

“Pengawasan dan pengendalian kami agak kesulitan karena dari pelaku usaha tidak melaporkan ke kami. Sedangkan data di OSS itu global. Kami minta ke DPMPTSP juga belum bisa ngasih data karena ada berapa ribu usaha risiko rendah menjadi satu. Ada toko modern, UMKM, dan lain-lain jadi satu,” jelas Lilis.

Sebelum OSS diberlakukan, Disdag berpatokan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan ditindaklanjuti Perwal Nomor 39 Tahun 2015. Ada ketentuan berdirinya pasar modern yakni batas minimal dari pasar tradisional 500 meter.

Perizinan sebelumnya menggunakan sistem izin investasi mudah dan terpadu (Siimut). Dalam surat keputusan (SK) wali kota, kuota pasar modern sebanyak 529 di 16 kecamatan.

Hingga Mei 2021, ada 233 toko modern yang berizin dan 296 toko modern yang belum berizin. Dimungkinkan, data itu sudah mengalami perubahan seiring diterapkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur terkait perizinan melalui OSS. (*)

Penulis: Alan Henry
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *