Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengganti menteri yang maju calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024, jika mengganggu tugas keseharian.
“Semuanya yang paling penting tidak melanggar aturan, tidak melanggar undang-undang,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/5/2023).
Kepala Negara pun tidak melarang para menteri maju sebagai caleg di Pemilu 2024, karena secara aturan diperbolehkan.
Namun, Presiden Jokowi, menegaskan, tetap fokus dan tidak mengganggu kinerja dan tugas keseharian.
“Nyaleg juga diperbolehkan, tetapi tugas juga tidak boleh ditinggalkan,” ucap Presiden Jokowi.
Ia pun nanti akan mengevaluasi kinerja menteri yang maju caleg. Kalau ternyata mengganggu tugas, bisa jadi menteri tersebut diganti.
“Jadi nanti akan ada evaluasi. Kalau memang dirasa itu mengganggu, ya ganti biar konsentrasi ke nyaleg,” ucap Presiden Jokowi.
Diketahui, sejumlah menteri dan kepala lembaga maju menjadi caleg DPR RI untuk periode 2024-2028.
Mereka adalah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, yang didaftarkan sebagai caleg oleh PDIP.
Kemudian, Menteri Perdagangan, sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Lalu, menteri dari PKB, diantaranya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Tak lupa, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dari Partai NasDem.
Ada pula, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, yang didaftarkan partainya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Tak ketinggalan Perindo, yang mendaftarkan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.
Lalu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, yang disebut-sebut masuk daftar caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, juga dikabarkan maju sebagai caleg dari Partai Hanura.
Tidak Harus Mundur
Para menteri yang maju sebagai caleg DPR di Pemilu 2024, tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu, mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.
Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, anggota Polri dan TNI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD.
Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan pada BUMN/BUMD.
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Jabatan-jabatan itulah yang yang wajib mundur jika ingin maju sebagai caleg DPR di Pemilu 2024.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)