Meski Mudah, Pengajuan Berkas Melalui Tarjilu Okke Harus Teliti

APLIKASI: Ilustrasi untuk mengakses pengajuan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
APLIKASI: Ilustrasi untuk mengakses pengajuan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam pengajuan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke ataupun website resmi Disdukcapil Pati. Masyarakat diharapkan lebih teliti saat mengisi form permohonan.

Hal ini bertujuan agar berkas yang warga ajukan sebagai permohonan berkas kependudukan bisa segera tercetak oleh petugas Disdukcapil Pati.

Perangkat Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil, Abu Yazid mengungkapkan, saat ini proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan aplikasi cenderung mudah.

Tetapi pihaknya tetap menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dalam proses pengisian formulir pengajuan berkasnya.

Baca juga:
Adanya Pembatasan, Warga Karanglegi Ajukan Berkas Kependudukan Secara Daring

“Sebab ketika ada kesalahan dalam pengisian formulir melalui aplikasi, warga harus mengulang dari awal lagi,” ujar Yazid.

Menurutnya, untuk proses penggunaan aplikasi Tarjilu Okke sendiri cukup mudah. Ketika berkas pengajuan di setujui maka berkas yang warga ajukan akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Sedangkan untuk yang melalui website, harus membuat Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu melalui kantor kecamatan terdekat.  

Hindari Kesalahan, Lengkapi Berkas Pengajuan

Meski demikian, Yazid menjelaskan jika pendaftaran tidak bisa langsung sekali jadi. Ketika ada masalah, aplikasi tiba-tiba akan kembali ke halaman awal pendaftaran kembali.

 “Kami juga tidak tahu, permasalahan itu karena servernya atau jaringan yang kurang stabil,”  imbuhnya.

Baca juga:
PKL Karanganyar Terima Bansos Tunai Non APBD Kedua Kalinya

Kelebihan dari permohonan berkas melalui Tarjilu Okke adalah saat pengajuan, pemohon bisa langsung mengurus tiga berkas sekaligus yakni KK, KTP maupun Akta.

“Biasanya untuk warga yang masih mudah, kami arahkan kepada aplikasi Tarjilu Okke. Karena mereka sedikit banyak memahami cara penggunaannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pati menjelaskan, bahwa masyarakat bisa memilih menu Pengajuan KIA pada aplikasi Tarjilu Okke kemudian mengisi formulir pendaftaran sesuai arahan aplikasi.

Setelah itu yang berssangkutan harus melakukan pengunggahan berkas penunjang.  Pemohon tinggal menunggu pesan yang operator Tarjilu Okke kirim ke nomor telepon seluler pemohon.

“Apakah mendapatkan persetujuan atau bahkan sebaliknya.  Setelah itu, petugas akan memprosesnya, setelah tercetak, berkas akan dikirim melalui jasa antar yang telah bekerjasama dengan kantor pencatatan sipil ke alamat peneima,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi