Miris, Seorang Oknum Guru Ngaji di Rembang Cabuli Anak Di Bawah Umur, Dipaksa Minum Minuman Beralkohol

Foto: ISTIMEWA
Foto: ISTIMEWA

Lingkar.co – Seorang oknum guru ngaji berinisial M (66) di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya.

Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.

“Kita terapkan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak Rp15 miliar,” katanya.

peristiwa pertama terjadi saat tersangka mengajak korban untuk jalan ke luar rumah menggunakan sepeda motor pergi ke angkringan untuk membeli es susu.

Kemudian tersangka mengambil minuman beralkohol di dalam jok motor dan dituang ke dalam gelas air mineral untuk diminumkan kepada korban.

Meskipun korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa dengan melontarkan kata-kata ancaman yang membuat korban merasa takut.

“Mbok ombe opo koe tak tinggal ng kene (kamu minum apa kamu saya tinggal di sini),” kata M.

Korban yang takut, akhirnya minum sekira 3 per 4 gelas. Korban mengalami pusing-pusing, selanjutnya diajak tersangka ke tempat kost di wilayah Kecamatan Rembang Kota. Di dalam kamar kost itulah, korban mengalami tindak kekerasan seksual.

Baca juga: Pemkot Semarang Apresiasi Komitmen P3D Semar Cakep terhadap Disabilitas Cerebral Palsy

Kejadian kedua hampir sama, namun berada di tempat kos yang berbeda. Tersangka juga menawarkan minuman beralkohol, tapi langsung ditolak korban.

Tersangka mengeluarkan ancaman akan meninggalkan korban di lokasi tersebut dan langsung ditarik masuk ke dalam kamar kost, sehingga akhirnya terpaksa melayani tersangka.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengantar korban pulang, dengan memberikan uang Rp20 Ribu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, terdakwa merupakan seorang pria inisial M, berusia 66 tahun yang merupakan seorang guru ngaji.

“Inisial M, umurnya 66 tahun. Dia itu guru ngaji di salah satu sekolah swasta madrasah,” katanya.

M, diduga sudah melancarkan aksi asusila beberapa kali. Kasus ini mulai masuk dalam ranah hukum ketika ada salah satu korban yang mengadu kepada orangtua.

Kemudian orangtua korban mengadukan perkara kepada polisi. Setelah dilakukan pendalaman, justru muncul korban-korban lainnya.

“Ternyata korban ada lima orang,” imbuhnya.

Yusni juga menyampaikan, tindakan asusila ini sudah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali. Terakhir kali, diketahui pada Desember tahun lalu.

Para korban juga diketahui sebagai murid terdakwa yang usianya beragam, ada yang berumur lima tahun, enam tahun, sembilan tahun, dan dua orang yang berusia tujuh tahun.

“Kejadiannya itu ada beberapa kali kejadian. Yang terakhir itu pada 2 Desember 2024. Korbannya ada lima orang anak perempuan. Itu muridnya ngaji, ya muridnya sekolah,” jelasnya.

Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rembang, dan telah dilakukan persidangan pada Senin, (14/4/2025), sedangkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa(29/4/2025) mendatang.