MK Putuskan Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus gratis. Putusan ini mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, “frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.”

Menurut Enny, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Oleh karena itu, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Lebih lanjut, Enny menegaskan, sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

“Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuhnya.

MK menilai jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka negara mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang memaksa banyak anak bersekolah di swasta dengan beban biaya lebih besar. Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Dengan putusan ini, MK mengubah norma frasa tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Meskipun demikian, MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan, karena beberapa di antaranya menerapkan kurikulum tambahan yang menjadi nilai jual. MK menyadari keterbatasan fiskal pemerintah, sehingga sekolah swasta diminta memberikan skema kemudahan biaya kepada peserta didik. Pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta dapat dilakukan melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Enny Nurbaningsih menambahkan, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara. (*)