MK Sebut Permohonan Sengketa Pilkada Tak Dapat Diperbaiki

Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.coMahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan, pemohon tidak lagi memperbaiki substansi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Pada kesempatan persidangan kali ini masih dimungkinkan dilakukan perbaikan, tetapi tidak menyangkut substansi. Perbaikannya hanya berkenaan dengan kesalahan typo saja,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/1).

Ia mengatakan, sejumlah pemohon dan kuasanya memiliki persepsi keliru bahwa permohonan dapat diperbaiki saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar 26-29 Januari 2020.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Setelah permohonan diajukan maksimal hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, tutur dia, pemohon dapat melakukan perbaikan substansi hingga tiga hari setelah permohonan diserahkan.

Namun, akibat perbedaan persepsi, terdapat pemohon dan kuasanya yang menunggu untuk diminta memperbaiki permohonan. Padahal perbaikan dilakukan atas inisiatif pemohon maupun kuasanya.

“Kesempatan memperbaiki 3×24 jam itu adalah kesempatan yang diberikan kepada para pemohon atau kuasanya kalau terjadi apa yang dibuat dianggap kurang sempurna. Jadi dia sendiri, tidak ada koreksi dari Mahkamah,” tutur Arief Hidayat.

Png-20230831-120408-0000

Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, perbaikan pun diperbolehkan dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu 3×24 jam setelah permohonan diserahkan, tetapi perbaikan yang dipakai adalah perbaikan yang pertama.

Apabila perbaikan permohonan diserahkan lebih dari tenggat, maka perbaikan tidak akan dipakai dan Mahkamah Konstitusi hanya akan mempertimbangkan permohonan awal. Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa Pilkada 2020 dari total 132 perkara yang diregistrasi. (ant/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *