JAMBI, Lingkar.co – Seorang Wanita muda bernama Yunita Sari Anggraini asal Jambi lecehkan 17 anak di bawah umur di tempat rental PS. Kasus ini bermula adanya beberapa laporan uang didampingi sejumlah orang tua ke Polda Jambi pada Hari Jumat, (03/2/2023).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan adanya laporan tersebut.
Diduga, buka hanya anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban pelecehan tersebut, tetapi juga anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pada laporan awal terdapat sebanyak 11 anak, kemudian jumlah korban bertambah menjadi sebanyak 17 anak.
Polisi menduga, Yunita mengalami kelainan seks. namun hal tersebut masih dalam pemeriksaan dengan meminta bantuan tim Kesehatan atau psikolog.
“Kalu itu kami tidak bisa menentukan (kelainan seksual). Yang menentukan itu tim Kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan penyidikan ini,” katanya.
Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabhi korbannya yaitu membuka bisnis rental PS yang tentu sangat digemari anak-anak terutama laki-laki.
Untuk melancarkan aksinya, Yunita menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya dan pelaku juga menyentuh kemaluan para korban.

Sementara terhadap korban perempuan, mereka disuruh melihat aktivitas seksual pelaku dengan suami dan menonton film porno.
“Untuk anak laki-laki disuruh megang alat vitalnya, kalau yang perempuan disuruh ngintip,” katanya.
Menurut laporan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan dengan rentan usia mulai dari 8 tahun sampai 15 tahun.
Polisi menjaskan, jika tempat yang digunakan pelaku yakni ruang tamu sebagai tempat persewaan PS dan ruang kamar Yunita.
Kini, Yunita Sari Anggraini Sudha ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dengan Pasal 88 Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Kini Yunita tengah menjalani pemeriksaan terkait kejiwaan pelaku di rumah sakit jiwa pada Hari Selasa (7/2/2023) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Selain itu, Yunita juga akan melaporkan 8 anak yang menurutnya telah memperkosanya.
“Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu, dia mengaku diperkosa oleh sejumlah anak,” kata Ipda Chrisvani Saruksuk.
Menurut Yunita, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di Kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut yang dia gunakan untuk rental PS dan menjalankan aksinya melakukan pelecehan terhadap korban.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha