Polres Blora Bekuk Komplotan Pencuri Tiang Listrik PLN

Satreskrim Polres Blora menunjukkan barang bukti pelaku pencurian tiang listrik dalam konferensi pers. Foto: Lilik Yuliantoro/Lingkar.co

Lingkar.co – Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk komplotan pencuri tiang listrik di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Keempat pelaku tersebut berinisial H, R, M, dan S. Mereka adalah warga Pati, Kudus dan Grobogan.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan listrik di Kecamatan Japah,” ucap Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi diwakili Kasatreskrim, AKP Selamet dalam konferensi persnya di halaman Polres Blora, Jumat (6/10/2023).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan, pencurian tiang listrik tersebut berupa beton setinggi 9 meter.

Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 9 September kemudian dilaporkan pada 29 September 2023.

“Jadi, berawal vendor bagian piket merapat ke lokasi yang diduga ada gangguan. Di sana ditemukan ada beberapa orang yang menaikkan tiang listrik yang sudah dilepas sebanyak lima buah,” paparnya.

Png-20230831-120408-0000

“Merasa curiga, akhirnya pihak vendor piket itu menghubungi PLN perwakilan Blora untuk menanyakan pengerjaan di wilayah Japah ternyata jawabannya tidak ada,” ungkapnya.

“Hingga akhirnya, yang piket tadi dikejar untuk dihentikan akan tetapi tidak berhenti. Bukannya berhenti langsung tancap gas dengan menggunakan kendaraan grandmax. Mendapati nomor Polisi, selanjutnya melakukan identifikasi dan melaporkan ke Satreskrim Polres Blora,” urainya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Selamet, Satreskrim Polres Blora langsung menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah adanya bukti terkait nomor kendaraan tersebut.

“Tim Resmob langsung merencanakan pencarian, penyelidikan dan akhirnya ditemukan di wilayah Pati. Hasilnya, ternyata di sana ditemukan barang yang diduga hasil kejahatan sejumlah 20 biji. Dan yang sudah terpasang lima buah,” terangnya.

“Empat tersangka berhasil dibekuk inisial H, R, M, S dan satu lagi masih dalam pencarian. Jadi pelaku warga Pati, Kudus dan Grobogan. Akibat dari kejadian tersebut (kerugian diperkirakan) sebesar Rp60 juta. Artinya satu batangnya dinilai Rp. 3 Juta,” terangnya kembali.

Dirinya menyebut status dari pelaku merupakan sub kontraktor dari vendor. Artinya mereka bukan karyawan yang melaksanakan kerjasama dengan PLN.

“Menurut keterangan pelaku, hasil dari kejahatan ini digunakan untuk penerangan jalan yang dilakukan dengan pihak developer perumahan,” bebernya.

“Mestinya, pihak developer perumahan melakukan komunikasi dengan pihak PLN. Mungkin pertimbangannya masalah biaya pembelian tiang. Akhirnya mereka melakukan komunikasi dengan para pelaku pencurian itu. Dan, Kini pelaku terancam hukuman lima tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *