Lingkar.co – Wakil Ketua Umum Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII), Nur Khamim bersama Wakil Sekretaris Jenderal MPII, Chairul Luthfi mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Senin (17/7/2023) dalam rangka menindak lanjuti proses hukum pencemaran nama baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilontarkan oleh Abdussalam R. Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
’’Laporan ini dalam rangka tindak lanjut proses hukum, berupa pengaduan dugaan pencemaran nama baik MUI yang dilontarkan oleh saudara Panji Gumilang,’’ kata Khamim.

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengatakan bahwa MUI merupakan sarang teroris yang dia sampaikan saat wawancara bersama dengan Andy F Noya di kanal YouTube, Rabu (28/6/2023).
Sebelumnya, MPII telah melayangkan Somasi melalui Surat Nomor: 056/PP-MPII/VII/2023 Perihal Tuntutan Pencabutan Pernyataan Panji Gumilang pada (10/7/2023), dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI melalui media cetak, elektronik, maupun online.
MPII telah memberikan waktu 5 hari, namun sampai waktu batas tersebut Panji tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf.
Penulis : Kharen Puja Risma