PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah desa (pemdes) Sambirejo, Kecamatan Gabus arahkan masyarakat yang baru akan mengurus berkas kependudukan secara daring.
Hal ini karena adanya kemudahan melakukan permohonan berkas kependudukan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau Pati Iso Go.
“Kami memang sengaja membiasakan anak muda untuk mengurus pengajuan berkas kependudukan secara daring. Sebab untuk anak muda lebih mudah memahami penggunaan aplikasi dan sudah terbiasa dengan pengoperasian gawai atau ponsel pintar,” ungkap Jamian Mustofa, selaku Staf Pelayanan Desa Sambirejo.
Jamian mengungkapkan, bahwa pada awalnya masyarakat sempat enggan untuk menggunakan aplikasi dalam pengurisan berkas.
Sebab untuk wilayah setempat, lanjutnya, masyarakatnya rata-rata masih belum begitu tahu penggunaan aplikasi kependudukan tersebut.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pengurusan berkas melalui aplikasi, mengaku sering mengalami kendala.
Baca juga:
Imbau Warga Gunakan Aplikasi dalam Pengajuan Berkas Kependudukan
“Terkadang antrian penuh atau aplikasi tidak merespon,” imbuhnya.
Karena keterbatasan itu, masyarakat lebih condong untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan secara manual.
“Kami harap, Disdukcapil Pati sebagai pemilik aplikasi terus melakukan peningkatan performa aplikasi agar stabil saat masyarakat menggunakannya,” pesan dia.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, terkait pengembangan aplikasi Tarjilu Okke, pihaknya akan terus berinovasi untuk meningkatkan performa aplikasi.
Hal ini ia maksudkan agar aplikasi semakin stabil dan fasilitas pengurusan berkas yang ada pada aplikasi juga semakin lengkap.
“Sehingga masyarakat tidak harus capek-capek datang ke capil atau kantor kecamatan. Karena pengajuannya bisa melalui aplikasi,” ucapnya.
Selain itu imbuhnya, pihaknya menghimbau agar masyarakat melakukan pengurusan berkas kependudukan secara mandiri.
Meskipun ketika ingin mewakilkan pengurusan berkas, pemohon bisa membekali orang yang mengurus dengan surat kuasa.
“Kami berpesan agar warga mulai membudayakan bahwa identitas diri merupakan prifasi setiap individu atau keluarga. Jangan sampai dalam pengurusannya melalui orang lain,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi