Mudik Dilarang, DPR Minta Kemenhub Beri Insentif pada Jasa Transportasi

DILARANG: Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, suasana mudik lebaran tahun 2019 di terminal keberangkatan bus (ANTARA/LINGKAR.CO)
DILARANG: Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, suasana mudik lebaran tahun 2019 di terminal keberangkatan bus (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Larangan mudik lebaran, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin minta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum.

“Kebijakan larangan mudik jika tidak ada aturan terkait transportasi pihaknya khawatir kebijakan tersebut justru tidak efektif untuk menekan mobilisasi,” ujar Aziz.

Menurutnya kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak.

Baca juga:
Tak Terpakai, KPU Rembang Kembalikan Rp 850 Juta ke Kas Daerah

Selain insentif, ia juga mendorong Kemenhub segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

“Pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif,” terangnya.

Selain itu pihaknya ingin pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

Baca juga:
1600 Rokok Ilegal Berhasil Disita Petugas Gabungan

Dalam hal ini Kemenhub mendukung pelarangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Budi Karya.

Menurutnya penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri. (ara/luh)

Baca juga:
Rizky Febian Laporkan Teddy soal Penggelapan Aset