KARANGANYAR, Lingkar.co – Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah warung serta toko yang berada di empat kecamatan di Kabupaten Karanganyar, Selasa (30/3).
Empat Kecamatan yang menjadi lokasi penyitaan tersebut adalah Kecamatan Jumapolo, Matesih, Mojogedang serta Kebakkramat.
Sementara itu, Petugas gabungan yang bertugas, berasal dari Satpol PP Karanganyar serta Kantor Bea Cukai Wilayah Surakarta.
Baca juga:
Bupati Persilakan Masyarakat Sholat Tarawih di Masjid
Yopi Ekojati Wibowo selaku kepala kantor Satpol PP Karanganyar menyampaikan, pihaknya telah mengamankan 1.600 batang rokok yang berasal dari berbagai rokok tanpa cukai.
Menurut Yopi, sebelum melakukan operasi, anggota Satpol PP mengadakan pemantauan dan memberikan sosialisasi agar para pedagang tidak menjual barang ilegal, terutama rokok.
Masih Banyak Penjual Rokok Ilegal
“Jika ada pelanggaran cukai, kami koordinasikan dengan kantor Bea cukai. Kami juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak melakukan transaksi perdagangan rokok tanpa cukai,” terang Yopi.
“Penjualan rokok ilegal biasanya berad di wilayah yang jauh dari kota. Seperti daerah pinggiran. Harga yang mereka tawarkan juga cukup murah daripada harga rokok resmi,” terang Yopi.
Sementara itu, Jatmika, petugas Bea Cukai kantor wilayah Surakarta mengakui masih banyak terjadi pelanggaran terhadap perdagangan rokok ilegal ini.
“Bahwa masih banyak terjadi pelanggaran. Kita lakukan penegakan hukum terhadap rokok tanpa cukai ini,” kata Jatmika.
Usai kedapatan menjual rokok illegal tersebut, terhadap para penjual rokok ilegal tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan. (jok/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps