SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng), mengimbau masyarakat agar mentaati dan mematuhi aturan PPKM Level 4.
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengatakan ketaatan dan kepatuhan menjadi penting karena sebagian besar kabupaten/kota pada di daerah ini, masih kategori level 4.
“Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka Covid-19 hingga kini masih tinggi. Dibutuhkan kesabaran kita semua,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Terdapat sembilan daerah yang masuk level 3 di Jawa Tengah, yakni Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang dan Grobogan.
Baca juga:
Kenakan Kaos ‘Gedor Lakon’, Gus Yasin Datangi PMI Semarang
Sedangkan 26 daerah lainnya yang masih bertengger pada Level 4 meliputi, Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta.
Kemudian, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
Terkait hal tersebut, ia juga mengajak seluruh umat Islam tetap melaksanakan Tausiyah MUI Jawa Tengah Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021.
“Mari kita meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istigasah, dan berdoa agar Allah SWT melindungi kita dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah Covid-19,” tuturnya.
Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19
MUI Jateng juga mendorong pemerintah untuk memperbanyak jumlah santunan kepada masyarakat yang terdampak PPKM.
Ia juga mengimbau kepada ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para Aghniya untuk lebih peduli dan memperbanyak infaq dan sedekah.
Penulis: Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Comments 1