Lingkar.co – Usai dilantik Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Semarang bakal mulai naik gaji dan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) per 1 Mei 2025.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, besaran gaji PPPK naik, dibanding semula yang mereka berstatus non aparatur sipil negara (non-ASN).
Selain mendapat gaji, PPPK akan mendapat TPP per 1 Mei nanti. Gaji pertama mereka setelah dilantik ini ditentukan oleh peraturan pemerintah sesuai kelas jabatan. Adapun kelas jabatan tergantung pada tingkat pendidikan.
Lanjutnya, mulai 1 Mei juga, PPPK yang baru saja dilantik ini juga akan menempatkan diri sesuai dengan jabatan yang dilamar saat seleksi penerimaan.
“Mereka per 1 Mei akan ditempatkan seusai yang dilamar saat seleksi karena itu kan seusai dengan kualifikasi pendidikan mereka,” papar Joko, Jumat (25/4/2025).
Joko menyebut, pada tahap 1 ini, Pemerintah Kota Semarang melantik 2.324 PPPK. Jumlah itu menjadi jumlah terbanyak se-Jawa Tengah dan DIY. Rasa bagagia dan haru pun menyelimuti wajah mereka.
Ini merupakan kali pertama mereka menggunakan seragam korpri sepanjang pengabdian mereka di Pemerintah Kota Semarang.
“Pelantikan PPPK ini menjadi yang terbanyak di Jateng dan DIY. Bahkan, ada yang sudah 31 tahun mengabdi dan akhirnya mendapat status ASN,” bebernya
Saat ini, lanjut dia, tahap kedua seleksi PPPK sedang dalam proses. Masih ada 301 formasi yang diperebutkan di tahap kedua. Rencananya, tes seleksi akan dilakukan mulai 1 Mei mendatang. ***