Nawal Arafah Yasin Lakukan Bakti Sosial di Tambaklorok Semarang

Nawal Arafah Yasin
PEDULI: Istri Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen sekaligus Ketua Umum BKOW Jateng Nawal Arafah Yasin saat lakukan baksos di Tambaklorok Semarang.(ISTIMEWA)

SEMARANG, Lingkar.co Istri Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) sekaligus Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Jateng Nawal Arafah Yasin melakukan bakti sosial serta memberikan bantuan sembako, makanan ringan dan nasi kotak untuk warga Tambaklorok Semarang. Pada saat melakukan bakti sosial, Nawal merasakan tingginya semangat warga sekitar untuk kembali bangkit. Saat ini, warga sekitar berhadapkan dengan dua keterbatasan yakni potensi bencana gelombang laut (rob) dan kondisi ekonomi.

Nawal Arafah Yasin menilai, semangat mengatasi kondisi ekonomi, terlihat dari hampir di setiap rumah terdapat ibu-ibu yang tengah mengupas kerang hijau untuk dijual. Adapula yang membudidayakannya, dari kegiatan itu mereka bisa menambah penghasilan keluarga dan meningkatkan ekonomi daerahnya.

Selain itu, sebagian masyarakat juga sudah meninggikan rumahnya sebagai upaya untuk beradaptasi tinggal di lingkungan yang sering rob. Bahkan, juga terdapat posko bencana gelombang laut di RT 01/RW 15. “Degradasi lingkungan yang perlahan, menurut saya membuat warga di sini bisa survive dan bertahan untuk beradaptasi. Buktinya terlihat dari adanya beberapa rumah yang alasnya tinggi. Mereka juga memanfaatkan lahan yang ada genangan air untuk budidaya kerang hijau,” tutur Nawal.

Png-20230831-120408-0000

Menurut Nawal Arafah Yasin, kehidupan yang dialami warga Tambaklorok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pelajaran untuk mengubah keterbatasan menjadi energi yang besar untuk bangkit dan bertahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Retno Sudewi yang ikut mendampingi Nawal  menambahkan, pemberdayaan ekonomi kaum ibu di Tambaklorok sudah termasuk baik.

Namun, pihaknya menerima informasi ada kasus pernikahan usia dini di Tambaklorok. Maka, pihaknya akan memberi perhatian untuk melakukan pencegahan pernikahan dini melalui program ‘Jo Kawin Bocah’.

“Meski boleh menikah dengan usia sesuai yang disyaratkan undang-undang (No. 16 Tahun 2019), tetapi untuk melahirkan sesuai kesehatan reproduksi yakni di usia 21 tahun. Untuk laki-laki 25 tahun biar mereka bisa mandiri dari segi ekonomi, dan psikisnya. Jadi semua harus terencana,” jelas Retno. (ito/one)

Png-20230831-120408-0000

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *