Berita  

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Menjalani Sidang Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Selasa (11/1/2022). ISTIMEWA/Lingkar.co
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Menjalani Sidang Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Selasa (11/1/2022). ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto di tuntut 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hakim menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1,2,dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun”, ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

Hakim mengungkapkan, keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia, suami, dan sang sopir.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah di hukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Nia, Ardi, dan Zen mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dengan cara menggunakan pipet kaca.

Zen di tangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli 2021 sekiatr pukul 15.00 WIB di rumah kediaman Nia Ramadhani.

Saat mengamankan Zen, polisi juga mengamankan satu plastic berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.

Zen mangaku kepada polisi bahwa narkotika tersebut adalah milik Nia yang kemudian langsung di tangkap dan mengamankan alat hisap yang berada di laci kamarnya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.45, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie , menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha