Lingkar.co – Seorang nasabah PT Sinarmas Hana Finance Semarang bernama Ika Kurniawati mendapatkan hukuman satu tahun penjara dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
Wanita 38 tahun asal Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal itu dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Fidusia pasal 36 tentang mengalihkan, memindahtangakan, memperjual belikan jaminan fidusia berupa unit mobil.
Hal itu disampaikan Head Collection PT Sinarmas Hana Finance Semarang Elia Stefanus yang mengikuti proses persidangan di PN Kota Semarang.
Ia pun memberikan edukasi kepada masyarakat yang memiliki tanggungan hutang piutang agar memiliki tanggung jawab yang baik.
Elia Stefanus menceritakan kronologi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Fidusia pasal 36 yang dilakukan oleh nasabah bernama Ika Kurniawati.
“Pada intinya mulai terjadi kredit macet saat masuk ke angsuran ke 28 nasabah,” kata Elia Stafanus, Jumat 14 April 2023.
Melihat kondisi itu petugas PT Sinarmas Hana Finance Semarang mencoba berkunjung ke rumah nasabah secara baik-baik, namun disambut kurang baik.
Kemudian pihak PT Sinarmas Hana Finance Semarang memberikan surat peringatan pertama dan kedua, selanjutnya somasi ke nasabah, namun tetap tidak membayar angsuran.
“Kami berkunjung ke sana bertemu nasabah. Kemudian nasabah mengatakan kalau unit sudah dijual,” katanya.
Sejak saat itu nasabah tidak pernah lagi memenuhi kewajiban membayar angsuran kepada PT Sinarmas Hana Finance Semarang.
Hingga akhirnya pihak PT Sinarmas Hana Finance Semarang membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Sementara itu Branch Manager PT Sinarmas Hana Finance Semarang Ariyanto Wicaksono selaku pelapor mengatakan laporan polisi tersebut terkait dengan mengoper alih kendaraan tanpa sepengetahuan PT Sinarmas Hana Finance Semarang selaku perusahaan pembiayaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Undang-undang Fidusia dengan surat tanda terima laporan polisi POLRESTABES pada tanggal 11 Juli 2022.
Ia melanjutkan perkara tersebut akhirnya ditindaklanjuti pihak Polrestabes Semarang dan berlanjut ke persidangan di PN Kota Semarang.
Setidaknya ada lima kali persidangan dalam memproses perkara tersebut, pertama digelar 14 Februari 2023, persidangan kedua digelar 28 Februari 2023. Selanjutnya persidangan ketiga digelar 8 Maret 2023, persidangan keempat digelar 15 Maret 2023.
“Dan persidangan kelima berupa putusan pengadilan yang digelar 28 Maret 2023 dengan hasil putusan satu tahun penjara,” katanya.
Penulis : Mickel Wibowo
Editor : Mickel Wibowo
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps