JAKARTA, LIngkar.co – KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021) malam.
Mereka adalah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK).
Kemudian, dari pihak swasta, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).
Ketiga tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut, adalah dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.
“Barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam siaran pers yang diterima Lingkar.co, Kamis (16/9/2021) malam.
KONSTRUKSI PERKARA
Alex mengatakan, Dinas PUPRP Kabupaten HSU, telah merencanakan untuk melakukan lelang dua proyek irigasi.
Kedua proyek tu, yakni rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar.
Kemudian, rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.
“Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi, sebagai calon pemenang dua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen,” jelas Alex.
DIa mengatakan, saat awal mulainya proses lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik MRH (Marhaini).
Sementara, lelang rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar, dan hanya dua yang mengajukan penawaran, diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.
Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, kata Alex, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.
“Dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH (Fachriadi ) dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar,” kata Alex.
Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, kemudian diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ (Mujib) sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi,” ucapnya.
Sebagian pencairan uang tersebut, kata Alex, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki, yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta, dan 175 juta dalam bentuk tunai.
Atas perbuatannya, tersangka Marhaini dan Fachriadi, sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka Maliki, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling