OTT di Kalsel, KPK Tangkap Tujuh Orang, Tiga Jadi Tersangka

JAKARTA, Lingkar.co – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9/2021) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, tim sempat mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut,

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang pada Rabu (15/9/2021) sekitar jam 8 malam bertempat di Hulu Sungai Utara,” ucapnya, dalam keterangan pers kepada Lingkar.co, Kamis (16/9/2021) malam.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Mereka adalah Maliki (MK), selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, dari pihak swasta, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).

Selanjutnya, PPTK Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Khairiah (KI), mantan ajudan Bupati HSU, Latief (LI), Kepala Seksi pada Dinas PUPRP HSU, Marwoto (MW), dan Mujib (MJ), selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Png-20230831-120408-0000

KRONOLOGI TANGKAP TANGAN

Alex menjelaskan kronologi OTT pada Rabu (15/9/2021) malam itu.

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara, yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

Selanjutnya, tim KPK bergerak dan mengikuti Mujib, yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta pada salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman Maliki.

“Setelah uang diterima MK (Maliki), tim KPK kemudian menangkap MK (Maliki) dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek,” kata Alex.

Selain itu, tim KPK juga turut menangkap Marhaini dan Fachriadi di rumah masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan,” ucap Alex.

“Selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.

KPK MENETAPKAN TIGA TERSANGKA

Alex mengatakan, setelah diperoleh berbagai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

KPK melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

“Mengumumkan tersangka sebagai berikut. Yang pertama adalah MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus sebagai PPK dan (KPA),” kata Alex.

“Kemudian MRH (Marhaini) pihak swasta dan FH (Fachriadi) sebagai pemberi, juga pihak swasta,” lanjutnya.

DILAKUKAN PENAHANAN

Terhadap tiga tersangka, kata Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Alex mengatakan, tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, tersangka Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Maliki, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *