Pandemi, Tetap Lancar Urus Akta Kematian

ADMINISTRASI: Masyarakat saat melakukan pengurusan data kependudukan di mobil pelayanan milik Disdukcapil Pati dihalaman Setda Pati belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADMINISTRASI: Masyarakat saat melakukan pengurusan data kependudukan di mobil pelayanan milik Disdukcapil Pati dihalaman Setda Pati belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meskpiun permintaan pengurusan Akta Kematian terus meningkat, Pelayanan pengurusan akta kematian di tingkat kelurahan maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, masih lancar.

Sekretaris Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Bambang Tri Setyawan menjelaskan, untuk saat ini pelayanan berkas kependudukan masih berlangsung dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga semakin mudah mengurus berkas dengan layanan delivery berkas kependudukan yang langsung petugas antarkan ke rumah warga.

Baca juga:
Indonesia – Rusia Finalisasi Kerja Sama Produksi Vaksin Spuntnik V

“Sampai saat ini tidak ada warga yang komplain terkait pengurusan berkas kependudukan. Sebab, ketika ada kendala biasaya warga melapor dan kami teruskan ke kantor Disdukcapil Pati,” ujar Bambang.

Terkait pengurusan Akta Kematian, Bambang mengungkapkan bahwa tidak ada kendala atau permasalahan hingga saat ini.

“Beberapa hari ini ada saja warga yang meminta surat kematian, bahkan sehari bisa tiga orang yang meminta surat kematian,” ungkapnya.

Walaupun surat kematian maupun surat kelahiran memang dari desa, namun tetap saja untuk selanjutnya di bawa ke Disdukcapil Pati untuk pengurusan aktanya.

Baca juga:
Dewan Dorong Pemda Kudus Selalu Taati Aturan PPKM Darurat

Himbau Masyarakat Wajib Lengkapi Berkas Pendukung

Selain itu, bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan KTP baru maupun perubahan data KTP, yang bersangkutan bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Pati.

“Meski mengurus KTP baru dan perubahan data ke Disdukcapil, namun untuk pencetakan KTP dan KK tersebut bisa melalui kantor kecamatan masing-masing,” jelas Bambang.

Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan bahwa, segala sesuatu terkait berkas kependudukan tentu harus ada data pendukung yang harus di sertakan saat mengurusnya.

Karena tidak jarang masyarakat banyak yang mengeluh saat melakukan mengurus dokumen yang terlalu lama.

Hal ini menurutnya karena ada berkas yang kurang dari yang bersangkutan, sehingga Disdukcapil Pati tidak bisa melanjutkan proses administrasi pengurusan berkas.

Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital

“Terkadang ada masyarakat yang komplai, kenapa berkasnya tidak jadi padahal sudah mereka urus. Bahkan warga mengira Disdukcapil Pati memanipulasi data, padahal persyaratan untuk mengurus berkas tersebut jelas masih kurang,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan kepada warga masyarakat agar melengkapin berkas-berkas pendukung pengajuan layanan kependudukan.

Hal ini ia maksudkan agar pihak Disdukcapil bisa memproses berkasnya, karena memang yang tidak memenuhi syarat ya kami tidak bisa melakukan pencetakan berkas kependudukan,” pungkas Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi