Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Harapkan Pembahasan Intensif Raperda Pendidikan dan Cagar Budaya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Foto: dokumentasi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dilakukan secara intensif. Menurutnya, rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti pendapat Bupati Pekalongan atas dua Raperda inisiatif DPRD.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan setiap Raperda yang diusulkan benar-benar dibahas secara matang, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Ruben di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (07/01/2026).

Perlu diketahui, DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi, dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Ruben menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar merupakan kebutuhan yang strategis dan mendesak, mengingat pendidikan adalah urusan wajib pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi hingga pengawasan, sehingga mampu mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ruben menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Raperda pendidikan harus tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar implementasinya berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Ruben menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah sebagai identitas dan jati diri Kabupaten Pekalongan.

“Cagar budaya merupakan warisan daerah yang memiliki nilai historis dan kultural. Dengan adanya Raperda ini, kami berharap perlindungan terhadap benda, bangunan, maupun situs cagar budaya dapat dilakukan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap pembahasan kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara komprehensif, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)