Berita  

DPRD Demak Terima Raperda tentang Perubahan APBD 2022 dari Pemkab

SIMBOLIS: Bupati Demak, Eisti’anah menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Tomi Budianto/Lingkar.co)
SIMBOLIS: Bupati Demak, Eisti’anah menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Tomi Budianto/Lingkar.co)

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang II (kedua) tahun 2022 dalam agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadir Bupati Demak Eisti’anah beserta wakilnya, jajaran Forkopimda Demak serta 26 anggota dewan lainnya.

Dalam sambutannya, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022 telah disetujui bersama Bupati dan DPRD pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022, setelah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2022, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD disertai dokumen pendukung kepada DPRD.

“Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara lengkap sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Adapun Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari surplus atau defisit anggaran dan pembiayaan daerah,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet dalam sambutannya.

Pendapatan Daerah yang dicantumkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022, lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, merupakan perkiraan yang terukur, rasional serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Selain itu, defisit anggaran dalam Raperda tentang Perubahan APBD dapat ditutup dari pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sehingga struktur anggaran menjadi berimbang.

Png-20230831-120408-0000

“Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 disusun berdasarkan Perubahan KUA serta PPAS APBD tahun anggaran 2022. Untuk defisit anggaran dalam rancangan perubahan APBD tahun 2022 dapat ditutup dari pembiayaan neto dengan besaran anggaran yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,” terangnya.

Mengakhiri sambutannya, Sri Fahrudin Bisri Slamet berharap seluruh program dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan segera dilakukan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kita berharap pada tahun 2022 seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas. Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap pula Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat segera dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang maksimal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *