Pasar Rakyat Balairung Rajawali Siantar Baru Dibuka, 140 Meja Telah Terisi

Suasana launching Pasar Rakyat Balairung Rajawali, di jalan Mufakat Kota Pematangsiantar, Rabu (6/10/2021). FOTO: Matius Gea/Lingkar.co
Suasana launching Pasar Rakyat Balairung Rajawali, di jalan Mufakat Kota Pematangsiantar, Rabu (6/10/2021). FOTO: Matius Gea/Lingkar.co

SIANTAR, Lingkar.co- Pasar Rakyat Balairung Rajawali, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, di launching, Rabu (6/10/2021) pagi.

Hadir dalam launching salah satu pasar rakyat Kota Pematangsiantar itu, Direktur SDM PD Pasar Horas Jaya, Imran Simanjuntak, pihak kecamatan dan kelurahan, serta beberapa calon pedagang.

Direktur SDM PD Pasar Horas Jaya, Imran Simanjuntak, mengatakan, pasar rakyat tersebut khusus menjual hasil bumi, peruntukkanya bagi warga setempat.

“Jadi yang boleh di jual di sini hanya hasil-hasil alam seperti sayur-sayuran, buah-buahan dan jenis makanan kering lainnya,” ucapnya, kepada Lingkar.co, Rabu siang.

Imran Simanjuntak, mengatakan, hingga saat ini, sekira 140 meja dari 186 meja yang telah terisi pedangang.

“Jadi jumlah yang sudah memesan ataupun mendaftar sebanyak 140 meja. Yang diperkirakan sisanya berkisar 30 meja,” ucapnya.

Sementara untuk kios kata Imran, semuanya telah terisi dan beroperasi.

Pasar Rakyat Balairung Rajawali, memiiki 14 kios dan 186 meja batu.

“Fasilitas yang ada yaitu 14 kios dan 186 meja batu yang berukuran 1 X 1 meter,” Imran.

Sebagai informasi, pembangunan Pasar Rakyat Balairung Rajawali, sejak September 2018, dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.

Anggaran pembangunan tersebut bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Pajak Horas Jaya (PDPHJ).

BERIKUT SYARAT BAGI PEDAGANG

Imran Simanjuntak, uga membeberkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para pedagang maupun calon pedagang.

Untuk biaya retribusi kios, kata Imran, bagi calon pedagang wajib membayar uang pembuatan kartu KIT sebesar Rp5 juta, berlaku secara permanen.

“Jadi uang yang lima juta ini kita gunakan untuk biaya renovasi gedung, biaya perbaikan lampu dan pembenahan lainnya”, jelasnya.

Lalu, untuk retribusi harian, pihaknya mewajibkan pedagang untuk membayar sebesar Rp1.800 per shift.

“Kalau retribusi harian kita wajib pedagang untuk membayar uang retribusi harian sebesar Rp 1.800 ribu. Sementara di pasar ada dua shift, dari pagi ke siang 1 shift dan dari siang ke sore 1 shift. Jadi jumlah retribusi harian berkisar Rp 3.600,” jelasnya.

Uang retribusi harian tersebut, bertujuan untuk membayar gaji petugas kebersihan, jaga malam, tegas Imran Simanjuntak.

Selanjutnya, untuk dokumen yang pernah dipersiapkan untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai calon pedagang, yakni fotokopi KTP, gotokopi KK dan harus berdomisili sebagai warga Kota Pematangsiantar.*

Kontributor Sumut : Matius Gea

Editor : M. Rain Daling