SIANTAR, Lingkar.co – Seorang kakek 75 tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kejadian asusila tersebut pelaku jalankandi rumahnya yang di Kota Pematang Siatar, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Siantar-Simalungun, Halanita Damanik, merasa prihatin atas kejadian yang telah menimpa korban. Ia juga berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas, ujarnya kepada Lingkar.co Rabu (10/11/2021) siang.
Halanita Damanik juga menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur tersebut sedang pihaknya tangani. Bahkan ia juga menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum korban.
“Kasus yang saya tangani ini, kasus miris. Masalahnya, Opung sendiri melakukan pemerkosaan terhadap cucunya sendiri kandung, masih 4 tahun 8 bulan,” ujar Halanita kepada wartawan.
Kejadian itu berlangsung di Jalan Prapat, Kota Siantar. Tepatnya rumah terlapor berinisial TS alias Tiopan (75) yang satu tempat tinggal bersama korban.
Dari hasil investigasi pihaknya, Kata Halanita tindakan asusila tersebut pelaku lakukan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pelaku melecehkan korban saat orang tua dari korban lagi tidak ada di rumah.
Ibu Korban Malah Mendapat Siksaan
Namun kejadian tersebut terungkap setelah korban mengeluh kepada ibunya baru-baru ini. Saat itu korban cerita kepada ibunya berinisial A.
Selanjutnya A (Ibu korban) melaporkan hal itu kepada suami nya. Namun suaminya malah membela orang tuanya. Selanjutnya ibu korban diusir dari rumah, ujar Halanita.
Selain itu, ibu korban pun sempat mendapat siksaan dari mertuanya hingga bagian tangan memar. Siksaan tersebut dilakukan oleh terlapor karena merasa kesal, jika aksi bejatnya ketahuan. Hingga kini, korban terpisah dengan mamanya.
“Kini, saya menunggu pihak Polres Siantar untuk langsung menangkap Pelaku. Karena uda ada sekitar lima hari, itu dari pengaduan mama korban Ke Polres. Tapi terlapor masih belum ketangkap. Korban juga sudah buat Visum di Rumah Sakit Umum, dengan hasil alat kelamin koyak,” sambungnya.
Halanita Damanik juga ber anggapan yang namanya predator anak, itu tidak ada toleransi. Baginya, pelaku harus mendapat hukuman seberat beratnya, termasuk harus mendekam di penjara meskipun korban hingga kini masih belum mengaku yang sebenarnya bahwa sudah berapa kali di Sodomi oleh Opung kandungnya.
“Korban di nodai kurun waktu tiga bulan, tapi kita belum dapat validnya berapa kali. Intinya, perbuatan bejat terlapor lakukan saat orang tua korban kerja. Terlapor ini, dia bekerja sebagai pemborong bangunan. kalau ibu si korban bekerja sebagai penjual cabai,” ucapnya.
Kejadian tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pematang Siantar dengan nomor laporan Polisi LP/B/682/XI//SPKT/Polres Pematang Siantar Tanggal 6 November.
Kotributor Siantar: Matius Gea
Editor : Rezanda Akbar D.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps