KENDAL, Lingkar.co – Rohadi hanya bisa pasrah menerima nasib. Tiap tahun tanah miliknya hanyut terbawa arus sungai. Mulanya, rumah yang ia tempati mempunyai tanah sekitar 20 meter, namun kini habis karena terbawa arus sungai, hanya menyisakan sekitar 8 meter saja.
Bahkan, saat ini rumah bagian belakang juga sudah hilang tersapu arus sungai saat banjir. Mirisnya lagi, rumah Rohadi sudah bergeser tiga kali akibat tanah longsor.
“Ini sudah ke empat kalinya (geser rumah), namun tanahnya sudah habis tidak bisa menggeser rumah,” katanya kepada Lingkar co, Sabtu (11/2/2023).
Rohadi adalah warga Desa Galih, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Rumahnya berada dekat dengan Sungai Blukar. Ia mengalami kebutaan akibat operasi katarak. Ia tidak lagi bisa melihat terangnya cahaya matahari. Hanya perasaan yang bisa menggerakkannya untuk berjalan.
Bersama anak dan istrinya, Rohadi selalu merasa was-was manakala hujan, terlebih jika sungai mulai banjir. Ia mengaku tidak bisa tidur karena takut rumahnya hanyut. Apalagi jika banjir terjadi saat malam hari.
“Saya kalau banjir malam hari sangat was was, takut rumahnya hanyut. Kalau pas banjir biasanya tidak (tidak longsor), namun kalau sudah surut tanah langsung gerak longsor, ikut arus sungai,” terangnya.
Meski begitu, Rohadi agak tenang setelah memasang bronjong di belakang rumahnya. Bronjong tersebut merupakan bantuan dari Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah.
Biasanya ketika volume air sungai tinggi, ia bersama istri dan anaknya mengungsi di rumah saudaranya yang tak jauh dari tempat tinggalnya..
Oleh karena itu, Rohadi berharap pemerintah memperhatikan nasibnya dan keluarga, merelokasi tempat yang ia huni ke tempat yang jauh dari sungai, lebih aman untuknya bersama keluarga.
“Kalau boleh memohon, saya ingin dipindah, dicarikan lokasi yang aman, sebab tiap datang banjir, tidak bisa tidur, cemas, kalau rumah dan tanahnya hanyut,” ucapnya.
Petugas Kecamatan Gemuh, Anton Munajat yang datang ke lokasi mengaku sudah melapor perihal rumah Rohadi kepada pimpinanaya. Namun karena aliran sungai tersebut bukan wilayah Pemkab Kendal sehingga harus melanjutkan laporan pada PSDA Propinsi Jateng.
“Ini sudah tiap kali kejadian langsung kami laporkan, namun ke PSDA proponsi Jateng, sebab dari Pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten tidak punya wewenag untuk memperbaiki tanggul ini,” bebernya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps