SRAGEN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pelaku kasus penggelapan dana perusahaan di salah satu SPBU di Kabupaten Sragen, gunakan uang penggelapan tersebut untuk membeli aset pribadi.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya menyampaikan dalam mencarian barang bukti, selain buku laporan hasil penjualan, dan laporan hasil Audit Internal serta dokumen terkait, terdapat sejumlah barang bukti milik pelaku.
Baca juga:
Petugas SPBU Gelapkan Uang Perusahaan Lebih Dari Rp 650 Juta
“Barang bukti aset pribadi tersebut meliputi, satu Mobil sirion, kulkas, Dispenser, TV 42 inch, Almari kaca, Kipas Angin, Alat Fitnes, buku tabungan Uang tunai Rp 13.000.000,” ujar AKP Suwarso.
Pihaknya juga menemukan bukti pelunasan aset di perum kedungjeruk dan Bukti pelunasan tanah kavling perum istana liberty andong.
“Selain itu kami juga menemukan bukti pelunasan tanah pekarangan di Andong Boyolali,” terangnya.
Baca juga:
Seorang Pemuda di Sragen Tega Cabuli Dua Bocah di Masjid
Lancarkan Aksi Sejak 1 Februari 2021 Lalu
Dari hasil penyelidikan pihaknya menyampaikan, adanya selisih jumlah setoran yang akan di setorkan dengan yang tercatat di buku.
Laporan dari Operator SHIFT III hasil penjualan Total BBM jenis Bio Solar sebesar Rp 17.098.360,- sementara yang di setorkan terlapor tertulis Rp 11.948.360. Terdapat selisih Rp 5.150.000.
Setelah itu pelaporan dan di lakukan pengecekan serta audit. Terkuak fakta selang waktu antara tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Mei 2021.
Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan uang hasil penjualan BBM yang di lakukan terlapor sebesar Rp 657.555.000.
”Setelah kejadian tersebut Korban merasa rugi dan melaporkan ke Polsek Tanon guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Suwarso.
Lanjutnya, “Lalu hasil pengungkapan berdasarkan laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanon,” imbuhnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Setelah pihak kepolisian mendapatkan alat bukti, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di dukuh Sepandan Desa Karangpelem kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
”Terlapor melakukan penggelapan dalam Jabatan Pasal 374 KUHP. Dilaporkan pada hari Kamis (27/5) pukul 08.00 oleh Pemilik SPBU,” pungkasnya. (fid/luh)