SRAGEN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dipolisikan juragannya lantaran gelapkan uang perusahaan lebih dari Rp 650 juta.
Temuan penggelapan yang dilakukan karyawan tersebut berdasarkan laporan keuangan yang janggal.
Informasi yang dihimpun petugas SPBU Tombo Ati atas nama Muhammad Aminullah, 37, warga dukuh Duwet RT 17 RW 07 Desa Andong, Kecamatan Andong dilaporkan ke kepolisian.
Baca juga:
Seorang Pemuda di Sragen Tega Cabuli Dua Bocah di Masjid
Pelapor yakni Istinganah, 48, pemilik SPBU yang berada di Raya Gemolong-Sragen Km 6,5 Dukuh Mojoroto Desa Karangasem, kecamatan Tanon.
Kejadian berawal Pada hari Sabtu (1/5) sekitar pukul 07.15, saksi yakni Indra Wahyudi dan Putut Hariyanto karyawan SPBU mendapat titipan uang setoran hasil penjualan BBM SHIF III.
Uang tersebut di tempatkan dalam kantong plastik dari terlapor. Lalu terlapor berpesan agar uang itu biar disetorkan saksi lainnya yakni Cicik Tri Rahayu.
Baca juga:
Selanjutnya kantong plastik di simpan di laci bawah meja Dispenser Pompa III. Setelah itu Terlapor meninggalkan SPBU dan sekitar pukul 07.30.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)