Pelayanan Kapendudukan Harus Lebih Dekat

ILUSTRASI: Pemohon berkas kependudukan saat antri pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemohon berkas kependudukan saat antri pada Kantor Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Koripandrio, Kecamatan Gabus merasa bahwa pengurusan akta kematian yang pengajuannya secara daring masih terhitung lama.

Kondisi tersebut, membuat pemdes setempat berharap agar pelayan Akta Kelahiran ataupun Akta Kematian lebih dekat dengan masyarakat dan permohonannya bisa melalui pemerintah desa.

“Karena pernah ada salah satu warga kami melakukan permohonan melalui aplikasi, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum mendapatkan notifikasi balik terkait status berkas kependudukannya,” ujar Sukahar selaku Kepala Desa Koripandrio.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Kasi Pemerintahan Desa Koripandrio, Sutrisno menambahkan, ketika pengurusan akta kematian tidak bisa berlangsung pada kantor kepala desa setempat.

Minimal untuk pengurusan Akta Kelahiran ataupun Akta Kematian, permohonannya bisa berlangsung pada kantor kencamatan.

“Sebab dengan peralihan pelayanan berkas kependudukan melalui aplikasi, masyarakat masih menemui berbagai kendala,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI

Meski secara teori imbuhnya, permohonan melalui aplikasi cenderung lebih mudah dan sederhana karena masyarakat bisa langsung melakukan pengajuan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

“Terkadang pengajuan dari aplikasi terjadi eror atau aplikasi tidak bisa terbuka. Tentu hal itu sangat menyulitkan masyarakat,” imbuhnya.

Sesuai Aturan Perpres

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Pada BAB III tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pada Pasal 63 menyatakan bahwa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota dan perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan : (a) Pelaporan, (b) Verifikasi dan Validasi, (c) Perekaman data, dan (d) pencatatan  dan/atau  penerbitan  dokumen.

Pada pasal tersebut lanjutnya, sudah jelas bahwa yang melayani adalah Kantor Capil Kabupaten/Kota, UPT atau perwakilan dan perwakilan Republik Indonesia.

“Meski demikian, kedepan kami akan terus berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terlebih untuk pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian,” urainya.

Baca juga:
Pemdes Tambahmulyo Kesulitan Memetakan Domisili Warga Rantau

Tetapi imbuhnya, masyarakat perlu tahu bahwa pengurusan Akta Kelahiran atau Akta Kematian.

Masyarakat bisa meminta tolong petugas rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk melakukan pengurusannya, ketika ada kelahiran atau kematian pada fasilitas kesehatan.

Sesuai amanat Perpres Nomor 96 Tahun 2018, Pasal 70. Untuk efektivitas pelayanan  pencatatan  kelahiran  dan kematian,  Pemerintah  Daerah bekerja  sama  dengan rumah sakit dan fasilitas pelayanan  kesehatan  untuk menyediakan pelayanan daring (online).

“Sebab kami telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit terkait pemanfaatan data kependudukan. Ini merupakan upaya kami untuk memudahkan masyarakat dalam permohonan berkas kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *