PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Bajomulyo, Kecamatan Juwana berlakukan pembatasan surat domisili untuk warga pendatang.
Selain membatasi ruang gerak warga pendatang agar tidak melakukan aktivitas selain keperluannya. Pembatasan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan terorisme pada wilayah setempat.
Kasi Kesra Desa Bajomulyo, Supriyanto menjelaskan, untuk pengawasan warga pindah datang, pihaknya hanya melakukannya beberapa hari saja.
Dalam hal ini, pemerintah desa tidak menetapkan warga tersebut untuk melakukan pengurusan keterangan domisili.
Tetapi ketika ada warga pendatang yang waktu menetapnya cukup lama biasanya Pemerintah Desa Bajomulyo mengharuskan untuk melakukan pengurusan keterangan domisili.
“Keterangan domisili pun untuk Desa Bajomulyo hanya berlaku selama tiga bulan saja,” teranganya.
Baca juga:
Pengantin Baru Tak Kunjung Lakukan Permohonan Berkas Kependudukan
Pembatasan masa berlaku keterangan domisili ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa melakukan pendataan penduduk.
Setelah warga pendatang selesai masa berlaku keterangan domisilinya, ketika memang membutuhkan bisa melakukan pengurusan ulang untuk memperpanjang masa domisilinya.
“Pendataan seperti ini juga bertujuan untuk mempermudah pemerintah desa dalam melakukan pengawasan warga pendatang,” jelasnya.
Inventarisasi Data, Cegah Sarang Terorisme
Muhammad Bahrun Niam, Perangkat Desa Bajomulyo juga menambahkan, dulu saat banyak kasus terorisme yang bersembunyi ke desa-desa. Pemerintah desa melakukan inventarisasi data setiap warga pendatang.
Selain itu, dari RT/RW dan warga sekitar juga aktif untuk melakukan pengawasan bagi warga pendatang dan melakukan pelaporan kepada pemerintah desa.
“Kami tidak ingin dengan kedatangan warga pendatang, malah menjadi sumber pengusik ketentraman warga setempat,” paparnya.
Ketika ada warga pindah datang, biasanya warga melakukan pengurusan berkas kependudukan dari kabupaten/kota asal terlebih dahulu.
Kemudian, sebelum melakukan pengurusan KK dan lainnya, pendatang harus melakukan pengurusan berkas kependudukan pada Disdukcapil Pati terlebih dahulu.
Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19
Pada tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga mengarahkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan melakukan pengawasan kepada masyarakat pendatang.
Karena pengawasan secara mendetail, tentu akan lebih baik ketika ada masyarakat setempat juga yang berperan aktif.
“Ketika ada tindakan yang mencurigakan dari warga pendatang, segera melaporkan kepada pemdes setempat. Karena lanjutnya, ketika warga pendatang memiliki itikat yang baik. Tentu akan melakukan pelaporan kepada pemerintah desa dengan membawa bukti diri berupa KTP/KK,” himbaunya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps