Pemdes Bermi Tolak Pasangan Nikah Siri yang Menetap

ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Pati bersama anaknya saat melakukan permohonan berkas kependudukan pada kantor kecamatan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Pati bersama anaknya saat melakukan permohonan berkas kependudukan pada kantor kecamatan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Karena nikah siri tidak ada legalitas yang sah, Pemerintah Desa (Pemdes) Bermi, Kecamatan Gembong menolak pasangan yang pindah datang karena pernikahan yang tidak resmi secara hukum.

Menurut Kasi Administrasi dan Umum Desa Bermi, Ariful Hadi menjelaskan, bahwa dalam pengurusan pindah datang masyarakat juga perlu menunjukkan berkas penunjang seperti Buku Nikah/Akta Pernikahan, KK dan KTP elektronik.

“Tentunya pasangan yang nikah siri, tidak bisa menunjukkan berkas-berkas tersebut,” imbuhnya.

Karena dalam pernikahan siri, dapat merugikan salah satu pihak terlebih perempuan dan anaknya.

Pemdes Bermi tidak bisa mengakui dengan dalih apapun terkait pernikahan siri. Karena pernikahan seperti ini tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga:
Pemdes Bulumanis Lor Sempat Terkendala adanya TT-e pada KK

“Bahkan tidak ada legal formal bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan siri. Karena pasangan nikah siri, tidak bakal bisa melakukan pengurusan KK maupu KTP sebagai satu keluarga,” jelasnya.

Nikah Siri, Langgar Undang-Undang

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, pernikahan siri tidak benar menurut aturan. Pernikahan siri, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan.

Setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurangan badan.

“Yang jelas, dalam pernikahan harus tercatat dan negara hadir,” tegasnya.

Memang untuk anak hasil dari pernikahan siri lanjutnya, bisa mendapat Akta Kelahiran. Tetapi Akta Kelahiran tersebut tidak tertulis nama sang ayah, melainkan hanya nama ibu dan anaknya.

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Level Turun

“Melihat hal ini, yang rugi adalah ibu dan anak. Karena tidak memiliki berkas pengikat untuk meminta pertanggung jawaban ayahnya,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi