Pemdes Blaru: Permohonan Daring Mudahkan Warga Pindah Datang Peroleh Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Tampilan antar muka situs https://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Tampilan antar muka situs https://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan adanya permohonan secara daring, Pemerintah Desa Blaru, Kecamatan Pati merasa terbantu. Karena warga pindah datang segera bisa mendapatkan berkas kependudukan dari wilayah setempat.

Staf Keuangan Desa Blaru, Sumaryanto mengatakan, hal ini dapat memudahkan warga luar kota yang ingin pindah ke Kabupaten Pati. Karena pengurusannya lebih cepat dan mudah.

“Bahkan, berkas kependudukan warga pendatang seperti KK dan KTP akan lebih cepat jadi. Ketika yang mengurus adalah warga itu sendiri,” ujarnya kepada Lingkar.co.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pihaknya berharap, agar Disdukcapil Pati juga memberikan kemudahan terkait kepengurusan secara daring tersebut.

“Sebab dalam pengajuan berkas secara daring, masih banyak dari masyarakat yang buta dengan teknologi,” ucapnya.

Meski demikian, Pemdes Blaru mengaku masih menemui kendala ketika ada warganya yang melakukan permohonan pindah keluar.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Warga Desa Ngurensiti Minim Ajukan Berkas Secara Daring

Dalam hal ini Pemdes Blaru mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan melakukan pengurusan pindah keluar.

“Karena saat ini model pengurusan berkas kependudukan sudah melalui sistem daring dan masih banyak masyarakat yang kesulitan,” terangnya.

Masyarakat Belum Terbiasa Daring

Pada tempat lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, memang untuk masyarakat yang belum terbiasa melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring akan menemui kesulitan.

Ketika terjadi kendala pada saat melakukan permohonan secara daring, masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan setempat atau Kantor Disdukcapil Pati untuk melakukan pembenahan atau panduan.

“Kami yakin, masih sering terjadi salah penulisan pada kolom permohonan yang ada pada aplikasi Tarjilu Okke atau situs kami,” ungkapnya.

Baca juga:
Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

Ketika hal itu terjadi imbuhnya, masyarakat masih bisa melakukan perbaikan. Asal jeda waktu perubahan, tidak lama dari waktu permohonan secara daring.

“Jadi warga tidak perlu khawatir berkas kependudukan tidak terlayani oleh operator aplikasi,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *