PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Penting untuk penyelarasan data kependudukan, Pemerintah Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso berharap agar pelayanan Akta Kematian lebih dekat dengan masyarakat.
Achmadi, selaku Kasi Pemerintahan desa setempat, menilai bahwa mendekatkan pelayanan Akta Kematian ke amasyarakat merupakan suatu keharusan.
“Karena setiap bulan kita melakukan pelaporan aktivitas kependudukan, mulai dari kematian, kelahiran dan lainnya,” ujarnya.
Padahal lanjutnya, Pemdes Bulumanis Lor juga melayani surat keterangan kematian, ketika warga yang memohon sudah mendapatkan pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
“Mendekatkan pelayanan Akta Kematian, tentu bisa menghindari adanya kerancuan data kependudukan yang ada pada desa dengan yang ada pada Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ungkapnya.
Staf Pemerintahan Desa Bulumanis Lor, Sri Mukti menambahkan, dalam pengajuan surat keterangan kematian dari desa. Pemdes setempat juga menyertakan syarat pendukung seperti fotokopi KTP, KK dan surat pengantar dari RT.
“Akta Kematian, juga sangat penting terlebih untuk menyelaraskan berkas lainnya seperti pajak tanah, sertifikat atau berkas berharga lainnya,” jelasnya.
Sebab imbuhnya, ketika berkas berharga masih atas nama keluarga yang meninggal. Tentu akta kematian akan sangat penting ketika melakukan pembagian hak.
“Sehingga, sering kali masyarakat telat untuk melakukan permohonan Akta Kematian,” imbuhnya.
Tingkatkan Upaya Pendekatan Pelayanan Kependudukan
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, terkait pengurusan berkas kependudukan seperti Akta Kematian dan Akta Kelahiran. Memang dalam permohonannya harus berlangsung pada Kantor Disdukcapil Pati.
Sebab dalam pengurusan berkas penting seperti itu, terdapat regulasi yang mengatur dan tidak bisa sembarangan.
“Meski demikian, kami akan terus berupaya untuk mendekatkan pelayanan berkas kependudukan kepada masyarakat,” himbaunya.
Ketika memang masyarakat tidak ingin repot datang ke Kantor Disdukcapil Pati untuk mengurus Akta Kematian atau Akta Kelahiran, masyarakat bisa mengurusnya melalui aplikasi Tarjilu Okke atau melalui website resmi pada http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/.
“Antar muka website juga mudah dalam penggunaannya, masyarakat hanya perlu mempersiapkan dokumen digital foto berkas penyerta pada menu pengajuan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi