PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Penerbitan aturan Tanda Tangan Elektronik (TT-e) pada berkas kependudukan, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso sempat menemui kendala.
Kendala ini muncul karena, pemdes tidak lagi mendapatkan tembusan blanko Kartu Keluarga dari Disdukcapil Pati.
Achmadi, selaku Kasi Pemerintahan Desa Bulumanis Lor mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan perhimpunan data KK secara manual.
Lanjutnya, dengan cara mengumpulkan kopian KK dari masyarakat ketika mengajukan permohonan surat pengantar.
Pihaknya juga mengatakan, tembusan berkas kependudukan sangat vital fungsinya bagi pemdes setempat.
Selain untuk keperluan administrasi, salinan KK akan sangat berguna ketika ada masyarakat yang membutuhkannya.
“Misal, KK milik masyarakat hilang atau rusak. Biasanya warga datang ke Kantor Kepala Desa Bulumanis Lor untuk menggandakan salinan KK,” terangnya.
Baca juga:
Pemdes Bermi Himpun Data Kependudukan Melalui Basis Data
Staf Pemerintah Desa Bulumanis Lor, Sri Mukti juga mengatakan, ketika memang pemdes tidak bisa menerima salinan data kependudukan dari Kantor Pencatatan Pati.
Setidaknya ada pemberian hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga pemdes juga memiliki data kependudukan untuk keperluad administrasi desa.
“Karena saat ini, sudah era digitalisasi administrasi. Kami hanya berharap, hal itu segera terwujud,” harapnya.
Ketika memang berkas kependudukan seperti KK, Akta Kematian, maupun Akta Kelahiran sudah memakai TT-e.
Harapkan Adanya Sosialisasi
Pemdes Bulumanis Lor berharap, agar ada sosialisasi untuk melakukan pencetakan ulang berkas tersebut atau tentang cara penggunaan berkas yang sudah tidak memakai pengesahan stempel basah lagi ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar masyarakat terbiasa untuk memiliki salinan KK yang cukup agar ketika butuh tidak semuanya terpakai dan habis.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Level Turun
KK yang sudah ada TT-enya, ketika masyarakat melakukan penggandaan antara asli dan kopian tidak ada bedanya selama semua tulisan terlebih barcode/TT-e nya jelas seperti yang asli.
“Asli atau kopian itu sama saja, yang terpenting. Barcode pada berkas kependudukan itu, bisa jelas terbaca ketika petugas melakukan scane pada barcode untuk mengetahui kesesuaian berkas tersebut,” terangnya.
Ketika masyarakat mengalami kendala ketika berkas kependudukan seperti KK, Akta Kematian atau Akta Kelahiran hilang.
Masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan setempat atau kantor Disdukcapil Pati untuk mencetaknya.
“Bahkan, masyarakat juga bisa datang ke Mall Pelayanan Publik. Sebab saat ini, pemdes belum bisa mendapatkan hak askes SIAK. Karena untuk menuju kesana, masih banyak persiapan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi