Pemdes Dadirejo: Harapkan Ada Salinan Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Dadirejo berharap adanya salinan berkas kependudukan dari Disdukcapil Pati.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan berkas kependudukan yang ada pada Desa Dadirejo.

Kepala Desa Dadirejo menjelaskan, ketika ada berkas yang hilang, kebanyakan warganya sering meminta salinan berkas kependudukan untuk melakukan pengurusan administrasi kepada pemerintah desa.

“Padahal dari pemdes juga tidak memiliki salinan berkas kependudukan, karena tidak lagi memperolehnya dari pusat,” ujarnya.

Lanjutnya, ketika pemdes memiliki hak akses atau kewenangan untuk melakukan pencetakan salinan berkas kependudukan. Tentu pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal.

Pihaknya juga berharap, setidaknya pencetakan salinan KK bisa berlangsung pada kantor kepala desa setempat. Mengingat materi pada KK juga ada pada desa setempat.

Baca juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

“Tetapi karena belum ada fasilitas itu, kami tidak perlu mengarahkan warga yang meminta salinan berkas kependudukan untuk datang ke kantor kecamatan,” imbuhnya.

Selain itu imbuhnya, dengan adanya digitalisasi permohonan berkas kependudukan. Seharusnya data seperti Akta Kematian, juga bisa berlangsung pada pemerintah desa dengan prosedur tertentu.

“Kami hanya memberikan masukan, sebab saat ini untuk penghapusan data warga yang meninggal harus ada permohonan terlebih dahulu dari keluarga yang bersangkutan dalam bentuk Akta Kematian,” terangnya.

Dekatkan Pelayanan Kependudukan

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, dalam permohonan berkas kependudukan memang harus berlangsung pada kantor Disdukcapil Pati atau pada kantor kecamatan.

Sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pada BAB  III regulasi tersebut tentang Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pasal 64. Point (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (21) dapat dilaksanakan secara, a. manual; dan/atau, b. daring (online).

Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak

Serta point (4) Pelaksanaan  pelayanan pelaporan  secara daring  (online)pada Disdukcapil  Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota  bagi  setiap daerah  diatur  dalam Peraturan  Menteri.

“Meski demikian, kami akan tetap berusaha untuk mendekatkan pelayanan serta kemudahan permohonan berkas kependudukan kepada masyarkaat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi