Pemdes Geritan: Tak Layani Warga Pendatang yang Tidak Lapor

ILUSTRASI: Pemdes Geritan, Kecamatan Pati sedang melayani masyarakat penerima bantuan pada aula balai desa setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemdes Geritan, Kecamatan Pati sedang melayani masyarakat penerima bantuan pada aula balai desa setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam rangka menertibkan warganya untuk sadar administrasi kependudukan. Pemerintah Desa (Pemdes) Geritan, Kecamatan Pati tidak melayani permohonan warga pendatang yang tidak melapor.

Menurut Joko Santoso, Kasi Kesejahteraan Desa Geritan, upaya ini juga bertujuan agar masyarakat setempat tertib administrasi.

“Beberapa waktu lalu ada kejadian, warga Kecamatan Gabus yang meminta surat permohonan dari desa untuk membuat akta kelahiran,” ujar Joko.

“Tetapi karena kami merasa bahwa orang tersebut bukan merupakan warga kami. Kami bertanya runtutan warga tersebut bisa memiliki KK Desa Geritan,” lanjutnya.

Meski lanjutnya, alamat yang bersangkutan sudah menjadi warga Desa Geritan. Pemdes tetap meminta yang bersangkutan untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu.

Yaitu dengan melampirkan surat pindah dari desa yang ada pada Kecamatan Gabus tempat asal warga tersebut.

Baca juga:
Warga Widorokandang Enggan Lakukan Prosedur Pindah Keluar

“Kami juga mengatakan kepada yang bersangkutan bahwa KK nya tidak berlaku meski sudah menjadi warga setempat secara administrasi,” ucapnya.

Harapkan Peroleh Data dari Pusat

Pada Kesempatan yang sama, Perangkat Desa Geritan, Ning Kusumastuti mengatakan. Setiap bulan, Pemdes Geritan melakukan pelaporan arus kependudukan.

Ketika terjadi kerancauan data, tentu data yang ada tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena dengan melapor kepada pemerintah desa, adalah bukti bahwa masyarakat tersebut memiliki itikat yang baik dan paham fungsi pemerintahan pada desa.

“Kami juga harus tegas kepada masyarakat, Karena laporan yang kami buat setiap bulannya, tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat,” ungkapnya.

Joko juga mengungkapkan bahwa kebanyakan masyarakat juga telah bersikap kooperatif, dengan segera meminta surat pindah dari tempat asal.

Dengan pemangkasan birokrasi terkait administrasi data kependudukan. Pemdes Geritan berharap, memiliki data pendukung dari Disdukcapil Pati untuk administrasi desa.

“Bahkan kami akan sangat bersyukur, ketika memiliki hak akses pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat harus menghormati adat istiadat serta tata administrasi pada desa/kelurahan setempat.

Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal

Karena, ketika membutuhkan permohonan administrasi tentu masyarakat akan sangat butuh surat pengantar desa.

“Hal ini merupakan wujud kooperatif dan menghargai pemdes setempat. Tentu denga demikian, pemdes juga akan melayani masyarakat dengan baik juga,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi