PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masyarakat harus teliti saat melakukan pengurusan berkas kependudukan. Terlebih untuk elemen data kependudukan, jangan sampai ada data yang tidak selaras.
Menurut Pemerintah Desa (Pemdes) Geritan, Kecamatan Pati, elemen data seperti tanggal kelahiran harus sesuai. Mulai dari Akta Kelahira, KK, hingga KTP elektronik.
Pihaknya mengaku pernah menemui, masyarakat mengalami kendala ketika mengurus administrasi karena ada elemen data kependudukan yang tidak sesuai.
“Misal tanggal lahir pada KTP dengan KK tidak sesuai. Tetapi pada Akta Kelahiran dengan KTP sama,” ungkapnya Ning Kusumastuti Perangkat Desa Geritan.
Hal itu lanjutnya, tentu sangat fatal ketika masyarakat ingin melakukan aktivitas seperti pengurusan pindah datang, pindah keluar, serta pengurusan berkas lainnya.
Baca juga:
Pemdes Geritan: Tak Layani Warga Pendatang yang Tidak Lapor
“Ketika ada ketidak sesuainya, tentu yang bersangkutna harus melakukan perubahan pada salah berkas kependudukan agar selaras,” imbuhnya.
Hindari Elemen Data yang Tidak Selaras
Kasi Kesejahteraan Desa Geritan, Joko Santoso juga menambahkan, untuk menanggulangi hal itu. Masyarakat yang baru berkeluarga, harus meneliti berkas kependudukan setelah jadi.
“Jangan sampai ada elemen data yang tidak selaras,” ucapnya.
Meski, ketika terjadi hal tersebut. Pemdes Geritan juga membantu dan menjelaskan cara untuk melakukan pembaharuan data kependudukan ketika ingin melakukan penyelarasan elemen data kependudukan.
“Karena pernah ada warga kami yang mengalami hal itu ketika ingin mengurus BPJS dan menemui kesulitan saat pendaftaran. Karena ada elemen data kependudukan yang tidak selaras,” paparnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menambahkan, meski dalam pengajuan berkas kependudukan menurut pemohon data sudah sesuai. Masyarakat juga harus teliti pada setiap elemen data yang sudah tercetak.
Baca juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal
“Karena yang melakukan pemasukan data kependudukan adalah manusia juga. Mungkin terjadi kesalahan secara tidak sengaja,” terangnya.
Pihaknya berharap, masyarakat juga aktif melakukan imbal balik dan koreksi ulang pada berkas kependudukan.
“Sehingga ketika ada kesalahan atau ada perbedaan data. Pemohon bisa segera melakukan perubahan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi