PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Demi membuat nyaman para pendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) Growong Lor, Kecamatan Juwana melunakkan aturan masa berlaku Surat Keterangan Domisili (SKD).
Menurut Kepala Desa Growong Lor, Narjo, pemdes sengaja menetapkan aturan bahwa masa berlaku SKD sesuai kebutuhan pendatang.
“Hal tersebut juga bertujuan agar masyarakat pendatang nyaman dan tidak usah repot untuk memperpanjang masa berlaku SKD ketika telah habis,” paparnya kepada Lingkar.co beberapa waktu lalu.
Selain itu lanjutnya, ketika masyarakat pendatang masa berlaku SKD sudah habis. Ketika pekerjaan yang bersangkutan masih belum selesai, pendatang bisa melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku SKD lagi.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Level Turun
“Meski ada kelonggaran, kami tetap meminta berkas kependudukan bagi warga domisili harus menyertakan KK dan KTP elektronik.”
Pihknya tidak ingin ada warga yang berdomisili pada Desa Growong Lor yang merupakan pelarian atau berstatus bukan keluarga bagi yang membawa keluarganya.
Wajib Tertib Administrasi
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat harus tertib administrasi meski masih lingkung Kabupaten Pati.
Harus tetap melakukan pengurusan SKD atau minimal lapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) atau pemdes setempat.
“Jangan sampai tidak melapor, laporan kepada pemerintah desa hanya bertujuan untuk mendapat pengakuan bahwa masyarakat berada pada wilayah tersebut,” himbaunya.
Selain itu lanjutnya, pelaporan kepada pemerintah desa maupun ketua RT. Merupakan wujud kooperatif masyarakat untuk berkoordinasi kepada pemangku wilayah setempat.
Baca juga:
Menkes: Pemda Tidak Perlu Simpan Stok Vaksin, Tapi Langsung Disuntikkan
Misal membutuhkan SKD atau surat pengantar. Tentu pemdes setempat akan dengan senang hati melayani.
“Kami yakin, setiap masyarakat memiliki etika yang baik. Tetapi alangkah baiknya, ketika hal itu terwujud dengan tindakan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi