PATI, Lingkar.co – Demi kenyamanan pendatang, Pemerintah Desa (Pemdes) Growong Lor, Kecamatan Juwana, melunakkan aturan masa berlaku Surat Keterangan Domisili (SKD).
Menurut Kepala Desa Growong Lor, Narjo, pemdes sengaja menetapkan aturan masa berlaku SKD sesuai kebutuhan pendatang.
“Hal tersebut juga bertujuan agar masyarakat pendatang nyaman dan tidak usah repot untuk memperpanjang masa berlaku SKD ketika telah habis,” jelasnya, kepada lingkarjateng.co.id, beberapa waktu lalu.
Selain itu lanjutnya, saat masa berlaku SKD telah kedaluwarsa, warga pendatang bisa melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku SKD.
“Meski ada kelonggaran, kami tetap meminta berkas kependudukan bagi warga domisili harus menyertakan KK dan KTP elektronik,” kata Narjo.
“Kami tidak ingin, ada warga yang berdomisili pada Desa Growong Lor yang merupakan pelarian atau berstatus bukan keluarga bagi yang membawa keluarganya,” lanjutnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, menambahkan, masyarakat harus tertib administrasi, meski masih lingkup Kabupaten Pati.
Baca Juga:
Penting Bagi Masyarakat, Pemdes Suwaduk: Sosialisasi Fungsi KIA Harus Lebih Maksimal
Saat ada warga lain kecamatan yang mengontrak rumah atau kos pada kecamatan lainnya yang masih lingkup Kabupaten Pati, harus tetap mengurus SKD atau minimal lapor kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) atau pemdes setempat.
“Jangan sampai tidak melapor, laporan kepada pemerintah desa hanya bertujuan untuk mendapat pengakuan bahwa masyarakat berada pada wilayah tersebut meski secara administrasi tidak tercata sebagai penduduk setempat,” imbaunya.
Selain itu lanjutnya, pelaporan kepada pemerintah desa maupun ketua RT, merupakan wujud kooperatif masyarakat untuk berkoordinasi kepada pemangku wilayah setempat.
Misalnya kata dia, membutuhkan SKD atau surat pengantar, tentunya Pemdes setempat akan dengan senang hati melayani.
“Kami yakin, setiap masyarakat memiliki etika yang baik. Tetapi alangkah baiknya, ketika hal itu terwujud dengan tindakan,” tutupnya.*
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps