Penting Bagi Masyarakat, Pemdes Suwaduk: Sosialisasi Fungsi KIA Harus Lebih Maksimal

ILUSTRASI : Blangko KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang satu hari. Lingkar.co
ILUSTRASI : Blangko KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang satu hari. Lingkar.co

PATI, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, berharap, agar sosialisasi fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) dari pemerintah lebih maksimal lagi.

Menurut Kasi Pelayanan Desa Suwaduk, Ansori Latif, hal itu lantaran masih kurangnya minat masyarakat melakukan permohonan KIA.

Dia mengatakan, sosialisasi terkait KIA juga masih kurang untuk pemerintah desa, termasuk kegunaan dan peruntukannya. Sejauh ini, belum ada manfaat yang terasa terkait pemanfatan KIA.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Sebab untuk pendaftaran sekolah saja, saat ini masih banyak sekolah yang tidak menyertakan KIA saat pendaftaran,” ungkapnya, kepada lingkarjateng.co.id beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Warga Ngurensiti Aktif Perbarui Berkas Kependudukan

Menurutnya, KIA sangat penting, sehingga Pemdes Suwaduk berharap masyarakat memaksimalkan terkait penggunaannya.

“Jangan sampai penerbitan KIA menjadi percuma dan terkesan setengah-setengah,” kata Ansori.
“Sehingga pemdes juga mantap untuk mensosialisasikan agar warga melakukan permohonan KIA,” lanjutnya.

Png-20230831-120408-0000

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapi Pati, Rubiyono menjelaskan, KIA merupakan identitas diri untuk anak usia 0-17 tahun kurang satu hari yang berlaku secara nasional baik.

Dengan KIA, masyarakat bisa membuat rekening tabungan pada bank untuk anak, pembuatan paspor dan lainnya.

“Dalam proses pengurusannya juga lebih sederhana, seperti layaknya orang dewasa saat melakukan pengurusan berkas untuk berbagai keperluan. Karena KIA berfungsi layaknya KTP elektronik pada orang dewasa,” terangnya.

Selain itu lanjut Rubiyono, KIA merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi hak konstitusi pada anak.

“Tentunya KIA akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pendataan masyarakat,” ucapnya.

Rubiyono juga mengatakan, KIA sudah otomatis akan tercetak saat masyarakat melakukan permohonan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir.

Namun kata dia, untuk anak usia 5 tahun lebih satu hari dan 17 tahun kurang satu hari, masyarakat harus melakukan permohonan secara mandiri.

“Karena untuk KIA pada anak usia tersebut, membutuhkan foto pemegang KIA,” pungkasnya.*

Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

Editor: Nadin Himaya

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *