Pemdes Harus Aktif Ingatkan Warga Ubah Berkas Kependudukan

ILUSTRASI: Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono imbau pemerintah desa (pemdes) aktif ingatkan warga untuk segera melakukan perubahan alamat sesuai kediamannya.

Hal ini karena masih banyaknya warga yang enggan untuk melakukan perubahan alamat kependudukan pada tempat bermukim.

“Kami yakin, masih banyak yang belum melakukan perubahan alamat pada berkas kependudukannya. Tentu hal ini perlu ada pengawasan dan himbauan tegas,” ujarnya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pihaknya tidak ingin, antara tempat tinggal warga dengan berkas kependudukan yang ada tidak sesuai. Karena hal ini menyalahi administrasi kependukan.

Baca juga:
Warga Ngawen Aktif Lakukan Pembaruan Berkas Kependudukan dengan TT-e

Disdukcapil Pati menghimbau agar pemdes juga mau untuk memberikan pilihan bagi warga yang bermukim, ingin berstatus domisili atau menetap menjadi warga setempat.

“Jadi agar keberadaannya juga jelas, dan tidak ada persoalan kedepannya,” himbaunya.

Png-20230831-120408-0000

Larang Mewakilkan Permohonan Berkas Kependudukan

Rubiyono menjelaskan, perubahan maupun pembaruan berkas yang bisa melakukan hanyalah masyarakat itu sendiri.

Sebab, pihaknya saat ini mulai menerapkan permohonan berkas kependudukan mandiri dan yang melakukan adalah yang bersangkutan langsung.

“Jangan mewakilkan permohonan berkas kependudukan kepada orang lain. Karena berkas kependudukan adalah hak masyarakat itu sendiri bukan milik orang lain,” terangnya.

Pada lain kesempatan, Sekretaris Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Hadipan menambahkan. Pemdes Ngurensiti juga masih menemui kendala terkait kesadaran warga setempat yang sudah tinggal pada desa lain.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Tetapi enggan melakukan permohonan permbaharuan berkas kependudukan. Padahal warga yang sudah tinggal dalam waktu yang lama pada desa lain.

“Kami berharap Disdukcapil Pati tegas melakukan penertiban data kependudukan, agar warga yang enggan melakukan permohonan, juga bisa tertib,” terangnya.

Pihaknya juga berharap, agar pemdes juga saling berkoordinasi untuk melakukan pemantauan identitas kependudukan pada warganya.

“Sebab, kami selalu menegaskan kepada para warga pendatang agar segera melakukan pembaharuan dan perubahan berkas kependudukan menjadi warga setempat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *