PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengajuan Akta Kematian, membuat data kependudukan warga yang sudah meninggal masih tercatat aktif pada Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Menurut PLT Sekretaris Desa Kajar, Subiyanto mengaku kesulitan ketika harus mendatangi warga satu persatu.
Hanya untuk mengingatkan warga agar mengurus Akta Kematian bagi keluarga yang sudah meninggal.
“Kesadaran masyarakat masih minim untuk melakukan permohonan Akta Kematian. Padahal, pengurusan akta kematian akan menentukan jumlah penduduk pada Adminduk,” ujarnya.
Meski dalam hal ini, Pemdes Kajar melakukan pelaporan peristiwa kependudukan yang juga menyertakan kematian, kelahiran dan lainnya.
Menurutnya, data kependudukan tidak akan berubah, ketika masyarakat yang bersangkutan tidak melakukan permohonan berkas kependudukan ke Kantor Capil.
Baca juga:
Pemdes Langenharjo: Lakukan Penghimpunan Data Kependudukan Secara Manual
“Kami berharap agar dari kantor capil juga melakukan pencocokan terkait data pelaporan data kematian,” terangnya.
Sehingga, desa juga memiliki data real untuk pelaporan bulanan kepada pemerintah kecamatan yang berlanjut pada Disdukcapil pati.
“Sehingga data kependudukan setiap tahunnya akan valid dan sesuai dengan kondisi lapangan,” ucapnya.
Tertib Administrasi Kependudukan
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.
Sepertihalnya pengurusan Akta Kematian maupun pengurusan Akta Kelahiran. Tentu masyarakat tidak ingin terkena denda administrasi ketika terlambat melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Sampai saat ini, denda untuk keterlambatan pengurusan data administrasi masih berlangsung dan belum terhapus.
Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI
“Jadi, masyarakat juga harus sesuai aturan agar tidak terkena denda administrasi saat melakukan permohonan berkas kependudukan,” himbaunya.
Terkait salinan data berkas kependudukan imbuhnya, Disdukcapil Pati tidak bisa memberikan salinan data Kartu Keluarga.
“Sebab untuk pemanfaatan data kependudukan harus ada kontrak kerjasama antara pemdes dengan instansi yang bersangkutan, baik pemerintahan maupun swasta,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi