PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang, Kecamatan Juwana mudah melakukan pengawasan warga pendatang karena pernikahan.
Karena dengan pindah datang akibat pernikahan, asal usul warga tersebut lebih jelas dan tidak membutuhkan pengawasan khusus.
Serta akan mengurus permohonan berkas kependudukan ketika akan memiliki momongan atau saat hamil.
Kepada Lingkar.co, Sekretaris Desa Karang, Puji Sutiwi menjelaskan. Pada desa setempat, tidak ada warga pendatang yang bertujuan untuk usaha atau kos. Karena, wilayah setempat merupakan pedesaan yang tidak ada perusahaan atau pusat perkantoran.
“Warga pendatang pada wilayah setempat, kebanyakan berdomisili karena pernikahan,” ungkapnya.
Sampai saat ini lanjutnya, Pemdes Karang belum menemui adanya warga pindah datang yang tinggal untuk sementara.
Baca juga:
Pelayanan Berkas Kependudukan Aktif 24 Jam
Ketika ada, biasanya penganten baru yang sudah memiliki rencana untuk tinggal pada tempat asalah salah satu mempelai.
“Karena setelah beberapa minggu akad pernikahan, pasangan penganten baru langsung meminta surat pengantar untuk pindah keluar dari pemdes,” jelasnya.
Pengantin Baru Harus Segera Urus Berkas Kependudukan
Pemdes Karang juga sering mengarahkan pasangan yang baru menikah untuk menyegerakan permohonan berkas kependudukan ke kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil Pati.
“Biasanya, warga baru melakukan permohonan berkas kependudukan ketika sudah berjalan satu bulan atau saat akan memiliki anak,” ucapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau bagi para pemuda yang telah melangsungkan pernikahan agar segera melakukan permohonan berkas kependudukan.
Karena pernikahan merupakan salah satu peristiwa kependudukan, sebab ada perubahan status perkawinan serta pembuatan KK baru.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
“Pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 9 point (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAKec,” tandasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps