Pemdes Karang Laksanakan Pengajuan KIA Secara Kolektif

ILUSTRASI: Anak-anak Kecamatan Juwana usai mengikuti belajar kelompok belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Anak-anak Kecamatan Juwana usai mengikuti belajar kelompok belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah desa (pemdes) Karang, laksanakan pengajuan pencetakan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif pada kantor kepala desa sejak Juli 2021.

Sekretaris Desa Karang, Puji Sutiwi menjelaskan, sampai saat ini sudah ada kira-kira 50 pemohon yang telah mengisi formulir pengajuan KIA.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah warga dalam permohonan KIA untuk keperluan administrasi sekolah pada anaknya.

“Hal ini agar data permohonan pencetakan KIA yang telah tersetor ke kantor capil bisa segera belangsung. Sehingga warga bisa segera menerima KIA untuk keperluan sekolah,” ujar.

Hingga kini pengajuan KIA secara kolektif tetap belangsung lanjutnya, meski untuk warga yang melakukan permohonan Akta Kelahiran secara otomatis KIA juga tercetak.

Baca juga:
Pemdes Sugihrejo Lakukan Pengumpulan Fotokopi KK Secara Manual

Puji juga menegaskan, untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, blangko KIA sudah bisa ada foto pemegangnya.

Png-20230831-120408-0000

“Sehingga pengajuan ini juga bertujuan agar, anak usia tersebut juga memiliki KIA untuk kebutuhan pendataan pada sekolah atau keperluan lainnya,” jelas Puji Sutiwi.

Imbau Warga Lakukan Permohonan KIA

Pada lain kesempatan, Kepala Disdukcapi Pati, Rubiyono berharap agar warga Kabupaten Pati yang anaknya masih usia 5-17 tahun kurang satu hari, segera melakukan permohonan KIA melalui pemdes setempat.

Sehingga, Disdukcapil Pati juga tidak hanya mencetak KIA untuk masyarakat pemohon Akta Kelahiran saja.

“Memang ada perbedaan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari. Tentu tidak mungkin, kami bisa tahu foto masing-masing penduduk yang datanya ada pada kami. Karena untuk usia tersebut, kami juga memerlukan pengajuan dari masyarakat,” ungkapnya.

Karena kartu identitas ini berlaku secara nasional, tentu fungsinya juga banyak dan warga bisa menggunakannya untuk berbagai hal.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Misal ketika orang tua ingin membuatkan buku tabungan pada bank untuk anak, masyarakat tidak usah repot-repot membawa Akta Kelahiran.

“KIA juga bukti, bahwa negara memberikan hak konstitusi berupa identitas diri untuk anak-anak layaknya KTP elektronik pada orang dewasa atau anak yang usianya lebih dari 17 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *