Pemdes Karang Sarankan Warga Ajukan Berkas Permohonan Melalui Jasa Kurir

ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Pati sedang melakukan log in pada situs permohonan Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Masyarakat Kabupaten Pati sedang melakukan log in pada situs permohonan Disdukcapil Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang, Kecamatan Juwana berikan saran kepada warga yang mengalami permasalahan permohonan berkas secara daring, untuk mengajukan permohonan melalui jasa kurir.

Sekretaris Desa Karang, Puji Sutiwi menjelaskan, namun hingga saat ini, masyarakat masih enggan untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.

Sehingga Pemdes Karang memfasilitas warga yang ingin melakukan permohonan berkas kependudukan termasuk persiapan blanko permohonan melalui desa.

“Setelah lengkap semua, baru kami melakukan pengiriman berkas permohonan ke kantor capil melalui jasa kurir. Setelah berkas kependudukan jadi, biasanya langsung terkirim ke alamat pemohon,” bebernya.

Puji menjelaskan, masyarakat setempat kini masih mengalami kesulitan untuk lakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.

Baca juga:
Tak Ajukan Akta Kematian, Warga yang Meninggal Masih Miliki Hak Suara                 

Sehingga saat membutuhkan berkas kependudukan, masyarakat kebanyakan datang langsung ke Kantor Kecamatan Juwana atau Kantor Disudkcapil.

“Terkadang, warga meminta tolong kepada pemdes untuk lakukan permohonan berkas kependudukan,” jelasnya.

Berharap Adanya Kemudahan Urus Berkas Secara Daring

Dengan kondisi demikian imbuhnya, Pemdes Karang berharap ada kemudahan pada permohonan berkas kependudukan secara daring.

Serta antar muka untuk permohonan berkas kependudukan secara daring lebih baik lagi, untuk mempermudahkan warga.

“Selain itu, sosialisasi terkait permohonan secara daring harus lebih gencar lagi. Agar warga juga semakin paham,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga berharap. Agar permohonan berkas secara daring menjadi budaya pada masyarakat.

Sehingga, masyarakat lebih aktif lagi untuk memperbaharui berkas kependudukan ketika ada perubahan elemen data kependudukan.

“Sebab, dalam permohonan secara daring. Semua permohonan berkas kependudukan bisa berlangsung, mulai dari Akta Kematian, Akta Kelahira, KIA, KTP elektronik, KK dan sebaganya,” terangnya.

Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak

Puji menambahkan, dalam permohonan berkas kependudukan memang ada beberapa prosedur yang mengharuskan pemohon datang ke Kantor Disdukcapil Pati atau kantor kecamatan setempat.

“Misal perekaman data biometrik untuk KTP elektronik, atau pengambilan berkas kependuduka yang telah jadi,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha Editor: Galuh Sekar Kinanthi