PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Karanglegi, Kecamatan Trangkil arahkan warganya untuk lakukan pengurusan berkas kependudukanseperti Kartu Identitas Anak (KIA) secara daring.
Dengan demikian warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Pati untuk lakukan permohonan. Terlebih dengan kondisi pembatasan pengunjung di masa pandemi Covid-19.
Perangkat Desa Karangregi, Sri Setiyowati mengungkapkan bahwa, antusias warga untuk lakukan permohonan KIA meningkat.
Oleh karenanya, kartu KIA sendiri saat ini sudah hampir merata penyebarannya, utamanya warga Desa Karanglegi.
Melihat kondisi adanya pembatasan pelayanan pada kantor pencatatan sipil. Pemdes Karanglegi juga telah mengarahkan agar warga melakukan pengajuan secara daring.
Sebab dengan pengurusan daring, warga tidak usah repot mempersiapkan fotokopian berkas penunjang pengajuan berkas.
Baca juga:
Syarat Pendaftaran Sekolah, Warga Growong Lor Antusias Urus KIA
“Masyarakat hanya memfoto berkas penunjang sebagai syarat pengajuan untuk kemudian melakukan pengunggahan pada kolom pengajuan lewat aplikasi atau webside,” imbuhnya.
Selain KIA, pemdes juga mengarahkan warga ketika ingin mengajukan permohonan berkas kependudukan lain.
“Hal ini juga bertujuan, agar warga terbiasanya dengan pelayanan secara daring dari kantor pencatatan sipil Pati,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengajak masyarakat agar terbiasa dalam melakukan permohonan berkas kependudukan melalui aplikasi ataupun website.
“Karena pengajuan secara daring maupun langsung tetap akan terproses oleh petugas,” terangnya.
Bahkan menurutnya, ketika pemohon melakukannya secara daring, pemohon tidak usah repot-repot datang ke Kantor pencatatan sipil.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
“Karena selama masa pandemi, kantor capil Pati akan mengirimkan langsung berkas kependudukan yang telah jadi dan tercetak kerumah pemohon,” imbuhnya.
Ketika ada kendala masyarakat juga bisa bertanya kepada pemerintah desa setempat atau datang ke kantor kecamatan untuk bertanya cara penggunaan aplikasi atau pengajuan permohonan melalui website.
“Karena setiap kantor kecamatan, ada staf dari Disdukcapil yang khusus untuk pelayanan berkas kependudukan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi