Pemdes Karangwotan Ingatkan Warga Lakukan Pembaruan Data Kependudukan

ILUSTRASI: Aktivitas perangkat Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi pada kantor kepala desa saat melaksanakan kegiatan administrasi. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Aktivitas perangkat Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi pada kantor kepala desa saat melaksanakan kegiatan administrasi. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Antusias warga Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi untuk melakukan permohonan Akta Kematian masih minim.

Pemerintah desa (pemdes) setempat terus mengingatkan warganya untuk melakukan permohonan Akta Kematian saat melayat kerumah duka warga yang meninggal.

Kasi Pemerintahan Desa Karangwotan, Yunita Sari menjelaskan, kesadaran warga setempat untuk melakukan permohonan Akta Kematian memang masih minim.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Karena yang terjadi hingga saat ini, masyarakat hanya melakukan pelaporan ketika ada warga yang meninggal.

“Kami selalu mengingatkan dengan cara datang ketika ada kabar duka kerumah warga. Serta mengingatkan keluarga agar segera melakukan pengajuan Akta Kematian serta pembaharuan KK,” ungkapnya kepada Lingkar.co kemarin.

Pemdes Karangwotan juga aktif memberikan surat keterangan kematian saat keluarga yang bersangkutan akan mengurus Akta Kematian.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Momen Presiden Jokowi Bertemu Joko Widodo

Tetapi masyarakat juga masih terkendala terkait jara tempuh dari Desa Karangwotan menuju Kantor Disducapil Pati yang cukup jauh.

“Sehingga masih jarang warga yang langsung mengurus Akta Kematian beberapa hari setelah keluarga meninggal,” terangnya.

Wajibkan Warga Tertib Administrasi

Pemdes berharap agar masyarakat tertib administrasi untuk melakukan permohonan perubahan berkas kependudukan. Terlebih ketika pelayanan Akta Kematian bisa berlangsung pada kantor kecamatan.

“Karena saat ini, pencetakan KK dan KTP elektronik saat ini sudah bisa berlangsung pada kantor kecamatan,” harapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, terkait pelayanan berkas kependudukan untuk masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor Disdukcapil Pati.

Pemohon bisa mengajukannya melalui situs Disdukcapil Pati melalui http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id atau aplikasi Tarjilu Okke.

“Selama pandemi berlangsung, pemohon juga bisa melakukan permohonan dengan mengisi blangko pengajuan serta berkas penunjang lainnya dan mengirimkannya ke Kantor Capil Pati melalui jasa kurir,” bebernya.

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Ketika masyarakat mengalami kendala dalam melakukan permohonan secara daring atau melalui jasa kurir. Masyarakat bisa berkonsultasi dengan petugas pelayanan administrasi kependudukan pada kantor kecamatan.

“Atau minta tolong pemdes setempat untuk membantu mempersiapkan semua kebutuhan untuk pengajuan tanpa datang ke Kantor Capil Pati,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *